INDUSTRI dan PERDAGANGAN LEMBARAN PLASTIK PVC dan KULIT IMITASI (Review laporan keuangan)

REVIEW LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

PT. ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk.

 

  1. A.     GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

PT Asiaplast Industries Tbk (“Perusahaan”), semula bernama PT Adi Karya Perkasa yang selanjutnya berubah menjadi PT Akasa Pandukarya, didirikan berdasarkan akta Notaris Drs. Sugisno, S.H., No. 14 tanggal  5 Agustus 1992. Akta  pendirian ini  telah disahkan  oleh Menteri Kehakiman Republik lndonesia melalui Surat Keputusan No. C2-9944.HT.01.01.TH.93 tanggal 30 September 1993 dan  telah  diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia  No. 78  tanggal  28 September 1999,  Tambahan No. 6279. Anggaran  dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan  dan yang terakhir dengan akta  Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., No. 150  tanggal  20  Februari  2009  mengenai perubahan anggaran dasar Perusahaan secara keseluruhan untuk menyesuaikan dengan  Undang-Undang No.  40  Tahun 2007, mengenai Perseroan Terbatas dan telah mendapat  persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia dengan  Surat  Keputusan No. AHU-54025.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 9 November 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik  lndonesia No.  26  tanggal 30 Maret 2010, Tambahan No. 3052.

Berdasarkan hasil persetujuan RUPSLB tanggal 25 Mei 2011 Perusahaan berniat untuk merubah status dari PMDN menjadi PMA. Surat permohonan perubahan status dari PMDN menjadi PMA telah disampaikan kepada BKPM pada tanggal 17  Juni 2011, dan BKPM telah menyetujui perubahan status Perusahaan dari PMDN menjadi PMA berdasarkan surat No. 393/1/IP/I/PMA/2011 pada tanggal 23 Juni 2011 dengan akta Notaris Bambang Dharmawan No. 172 tanggal 22 Juni 2011.

 

Sesuai dengan Pasal 3  anggaran  dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi bidang industri dan perdagangan lembaran plastik PVC dan kulit imitasi. Perusahaan berkedudukan di Menara Imperium, Lantai 10, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1, Jakarta dengan lokasi pabrik di JalanSentosa Desa Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Provinsi Banten.

 

Kegiatan operasi komersial Perusahaan dimulai pada tahun 1994. Sejak Nopember 1999, Perusahaan  memulai kegiatan produksi untuk lembaran kulit imitasi  (PVC synthetic leather). Perusahaan memiliki  5  (lima)  lini produksi untuk lembaran plastik PVC  dengan jumlah kapasitas produksi 25.000 ton per tahun (tidak diaudit), 2 (dua)  lini produksi untuk lembaran kulit imitasi dengan jumlah kapasitas produksi 12.000 ton per tahun (tidak  diaudit).  Pada bulan Nopember 2002,Perusahaan memasang  1 (satu)  lini produksi untuk lembaran plastik PVC rigid dengan jumlah kapasitas produksi 6.000 ton per tahun.

 

  1. B.      REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN
    1. a.      Dasar penyajian laporan keuangan

Berikut ini adalah PSAK dan ISAK yang baru maupun yang telah  mengalami perubahan yang relevan terhadap penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perusahaan:

–          PSAK  No.  1 (Revisi  2009), “Penyajian Laporan Keuangan”

–          PSAK  No.  1 (2009  Revision),  “Presentation of Financial Statements”

–          PSAK No. 2 (Revisi 2009), “Laporan Arus Kas”

–          PSAK No. 3 (Revisi 2010), “Laporan Keuangan Interim”

–          PSAK  No.  8 (Revisi  2010),  “Peristiwa Setelah Periode Pelaporan”

–          PSAK No. 23 (Revisi 2010), “Pendapatan”

–          PSAK  No.  25 (Revisi  2009),  “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”

–          PSAK  No.  48 (Revisi  2009),  “Penurunan Nilai Aset”

–          PSAK  No.  57 (Revisi  2009),  “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”

–          PSAK  No.  58 (Revisi  2009),  “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan”

–          ISAK  No.  17, “Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai”

Dampak perubahan Standar Akuntansi yang digunakan terhadap penyajian laporan keuangan perusahaan adalah sebagai berikut :

  • Penyajian Laporan Keuangan

Perusahaan menerapkan PSAK No. 1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011. Perubahan signifikan dari standar  akuntansi tersebut terhadap Perusahaan adalah sebagai berikut:

–          Laporan keuangan Perusahaan terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

–          Penambahan pengungkapan diperlukan seperti pertimbangan untuk menerapkan kebijakan akuntansi dan manajemen modal.

–          Informasi komparatif telah disajikan kembali agar sesuai dengan standar tersebut. Karena perubahan pada kebijakan akuntansi hanya mempengaruhi aspek pengungkapan, maka tidak ada dampak terhadap laba per saham.

  • Penyajian segmen operasi

–          Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari entitas yang sama, yang hasil operasinya dikaji ulang secara regular oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, dan tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional termasuk  item-item  yang dapat diatribusikan secara langsung kepada segmen dan juga yang dapat dialokasikan dengan basis yang wajar.

  • Pengungkapan transaksi dengan pihak-pihak berelasi

Jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi, baik yang  dilaksanakan dengan ataupun tidak dilaksanakan dengan syarat serta kondisi normal yang sama untuk pihak yang bukan berelasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Sejak tanggal 1 Januari 2011, Perusahaan mengungkapkan jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh Perusahaan  kepada karyawan kunci sebagaimana yang disyaratkan dalam PSAK No. 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Kompensasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan Perusahaan mencakup gaji dan tunjangan.

  • Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual

Sejak tanggal 1 Januari 2011, Perusahaan menentukan dan menyajikan aset tidak lancar

yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan ketentuan PSAK No. 58 (Revisi 2009), “Aset Tidak Lancar yang  Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. Aset yang memenuhi kriteria sebagai dimiliki untuk dijual diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, dan penyusutan atas aset tersebut dihentikan dan disajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

PSAK Baru dan Revisian dan ISAK Baru yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif:

–          PSAK  No.  10 (Revisi  2010),  “Pengaruh Perubahan Nilai Tukar valuta Asing”

–          PSAK No. 24 (Revisi 2010), “Imbalan Kerja”

–          PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”

–          PSAK  No.  50  (Revisi  2010),  “Instrumen Keuangan Penyajian”

–          PSAK No. 56 (Revisi 2010), “Laba Per Saham”

–          PSAK No. 60,  “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”

 

  1. b.      Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
  • Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas terdiri dari uang kas, uang yang ditempatkan di bank serta deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal penempatannya dan tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman serta tidak dibatasi penggunaannya

  • Aset dan Liabilitas Keuangan

Aset keuangan Perusahaan terdiri dari kas dan setara kas,  kas dan setara kas dibatasi penggunaannya,  piutang  usaha,  piutang lain-lain dan uang muka.  Liabilitas keuangan Perusahaan terdiri dari pinjaman bank  jangka pendek,  utang usaha,  biaya  masih harus dibayar, uang muka penjualan dan liabilitas jangka panjang.

  • Klasifikasi

Pada saat pengakuan awal, Perusahaan mengelompokkan seluruh aset keuangannya sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan  non-derivatif  dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif

Seluruh liabilitas keuangan Perusahaan dikelompokkan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

  • Pengakuan

Perusahaan pada awalnya mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada tanggal perolehan.

Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau liabilitas keuangan Perusahaan diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya.

Setelah pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi (lihat Catatan  2c.5) dengan menggunakan metode suku bunga efektif.

  • Penghentian Pengakuan

Perusahaan menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Perusahaan mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Perusahaan secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset keuangan yang ditransfer yang timbul atau  yang masih dimiliki oleh Perusahaan diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah.

  • Saling Hapus

Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam neraca jika, dan hanya jika, Perusahaan memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.

  • Pengukuran Biaya Perolehan Diamortisasi

Biaya perolehan  diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan penyisihan kerugian penurunan nilai untuk aset keuangan.

  • Pengukuran Nilai Wajar

Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan, atau suatu liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction) pada tanggal pengukuran.

  • Persediaan

Persediaan dinyatakan sebesar nilai terendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi bersih. Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang  (weighted-average method).  Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga jual di dalam kegiatan usaha biasa dikurangi beban-beban penjualan variabel yang diterapkan. Penyisihan persediaan usang dan penurunan nilai persediaan ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan persediaan pada akhir tahun untuk mengurangi nilai tercatat persediaan menjadi nilai realisasi bersih.

  • Aset Tetap

Pada pengakuan awal, aset tetap dinilai sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset meliputi harga pembelian dan semua  biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset tersebut ke suatu kondisi kerja dan kondisi lokasi bagi tujuan penggunaannya.

Perusahaan  menerapkan model biaya di dalam pengakuan selanjutnya bagi aset tetap. Aset tetap selain tanah, diakui pada biaya dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.

Penyusutan pada aset tetap lainya dihitung dengan basis garis lurus untuk menghapus biaya aset tetap terhadap masa manfaat yang  diharapkannya. Estimasi masa manfaatnya adalah sebagai berikut :

Tahun

Bangunan dan prasarana                   20

Mesin dan peralatan                          5-30

Perabotan dan inventaris kantor        5

Perabotan dan inventaris pabrik        5

Alat-alat pengangkutan                      5

Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke dalam laporan laba rugi selama tahun di mana perbaikan dan perawatan terjadi. Biaya renovasi dan restorasi utama digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika biaya tersebut memiliki kemungkinan untuk memberikan manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi standar kinerja pada penilaian awal aset yang ada yang akan mengalir ke dalam  Perusahaan  dan disusutkan sebesar sisa umur manfaat aset tersebut.

Nilai sisa, masa manfaat, dan metode depresiasi, ditelaah  pada tiap akhir periode pelaporan, dan disesuaikan secara prosepektif, sesuai dengan keadaan.

PERUBAHAN PADA TAHUN 2012

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap” dan ISAK No. 25, “Hak atas Tanah”. PSAK No. 16 (Revisi 2011) mengatur pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan nilai harus diakui dalam kinerja dengan aset tersebut.

Penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan.ISAK No. 25 menetapkan bahwa biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.

  • Penurunan Nilai Aset Non-keuangan

Perusahaan  menilai pada tiap tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi penurunan nilai pada aset. Apabila terdapat indikasi penurunan nilai, atau ketika penilaian penurunan nilai bagi aset secara tahunan  disyaratkan,  Perusahaan  membuat estimasi nilai terpulihkan aset.

 

 

 

  • S e w a
    • Sewa pembiayaan  –  ketika  Perusahaan  adalah lessee

Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan apabila persyaratan sewa mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko kepemilikan kepada lessee.

Aset yang disewakan dan liabilitas sewa (jumlah neto beban keuangan) menurut sewa pembiayaan diakui pada laporan posisi keuangan masing-masing sebagai aset tetap dan utang sewa pembiayaan, pada saat dimulainya sewa berdasarkan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar aset sewa dan nilai kini pembayaran sewa minimum. Setiap pembayaran sewa dipisahkan antara beban keuangan dan pengurangan saldo liabilitas sewa.Biaya keuangan diakui di dalam laporan laba rugi menurut dasar yang mencerminkan tingkat suku bunga periodik  yang konstan pada liabilitas sewa pembiayaan

  • Sewa operasi – ketika Perusahaan adalah lessee

Sewa di mana lessor secara  substansial menerima semua manfaat dan risiko kepemilikan aset sewa, diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pembayaran sewa operasi diakui sebagai beban di dalam laporan laba rugi berdasarkan garis lurus selama masa sewa.

  • Biaya Pinjaman

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung terhadap akuisisi, konstruksi atau produksi suatu aset yang membutuhkan periode waktu yang substansial untuk mempersiapkan aset tersebut bagi tujuan penggunaan maupun  penjualan, dikapitalisasi sebagai bagian biaya aset tersebut. Semua biaya pinjaman dibebankan di dalam periode terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga dan biaya lainnya yang terjadi di entitas dalam kaitannya dengan pinjaman dana

  • Imbalan Kerja

Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan berdasarkan metode akrual.

Perhitungan imbalan pasca kerja menggunakan metode  Projected Unit Credit. Akumulasi keuntungan dan kerugian aktuarial bersih yang belum diakui yang melebihi 10% dari nilai kini liabilitas  imbalan pasti diakui dengan metode garis lurus selama rata-rata sisa masa kerja yang diperkirakan dari para pekerja dalam program tersebut. Biaya jasa lalu dibebankan langsung apabila imbalan tersebut menjadi hak atau  vested, dan sebaliknya akan diakui sebagai beban dengan metode garis lurus selama periode rata-rata sampai imbalan tersebut menjadi vested.

  • Agio Saham – Bersih

Merupakan selisih antara jumlah tunai bersih yang diterima dari hasil penawaran umum perdana  dan penawaran umum terbatas I  saham Perusahaan dengan nilai nominal saham (sebagaimana yang tercantum dalam  anggaran  dasar Perusahaan) setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran umum perdana  dan penawaran umum terbatas I saham tersebut.

  • Pengakuan Pendapatan dan Beban

Pendapatan dari penjualan diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan. Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).

  • Pajak Penghasilan

Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang  bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku

Aset dan  liabilitas  pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan  liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan  liabilitas.  Liabilitas  pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa mendatang.

  • Provisi

Provisi diakui ketika  Perusahaan  memiliki  liabilitas legal maupun konstruktif sebagai hasil peristiwa lalu, yaitu kemungkinan besar arus keluar sumber daya ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dan suatu estimasi terhadap jumlah dapat dilakukan.

  • Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing

Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada tanggal  laporan  posisi keuangan, aset  dan  liabilitas  moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah untuk mencerminkan kurs tengah terakhir yang dipublikasikan oleh Bank lndonesia pada tahun yang bersangkutan. Laba atau rugi kurs yang terjadi, dikreditkan atau dibebankan pada operasi tahun berjalan.

  • Laba per Saham Dasar

Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih dengan rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun yang bersangkutan yaitu  masing-masing  sebanyak 1.500.000.000  saham pada tahun  2011  dan 1.404.931.510 saham pada tahun 2010.

  • Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

Peristiwa setelah periode pelaporan menyajikan bukti kondisi yang terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai) yang dicerminkan di dalam laporan keuangan.

  • Biaya di bayar dimuka

Biaya di bayar dimuka diamortiasasi dan dibebankan pada operasi selama masa manfaat.

  • Tambahan Modal di Setor Neto

Merupakan selisih antara harga penawaran dengan nilai nominal saham, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran umum tersebut.

  • Saham Treasuri

Saham treasuri yang direncankan untuk diterbitkan kembali dan/atau dijual kembali pada masa yang akan datang, dicatat sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai pengurang modal saham di bagai Ekuitas dalam laporan posisi keuangan. Keuntungan/kerugian penerimaan dari pembelian, penjualan, penerbitan atau pembatalan kembali saham treasuri dimasa yang akan datang diakui dalam tambahan modal disetor.

  • Pengakuan Pendapatan dan Beban

Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh perusahaan dan jumlahnya dapat diukur secara handal tanpa memperhitungkan kapan pembayaran dilakukan. Pendapatan diukur pada nilai wajar pembayaran yang diterima atau dapat diterima, tidak termasuk diskon, rabat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  1. C.      KESIMPULAN

PT. Asiaplast Industries Tbk. secara garis besar telah mengadopsi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) IFRS, sebagaimana yang telah di syaratkan bagi perusahaan yang telah terlisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dapat kita lihat dari penyajian dan pengungkapan laporan keuangan oleh perusahaan telah mengadopsi PSAK 1 (Revisi 2009), Laporan Arus Kas telah menggunakan PSAK 2 (Revisi 2009), Laporan Keuangan Interim mengadopsi PSAK 3. Namun, perusahaan PT. Asiaplast Industries Tbk. Belum sepenuhnya sempurna dalam mengadopsi PSAK IFRS seperti dalam menggunakan PSAK No. 10 (revisi 2010) “Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing”, PSAK No. 24 (revisi 2010) “Imbalan Kerja”, PSAK No. 46, PSAK 50, PSAK 56 dan PSAK No. 60.

 

  1. D.     SUMBER

Laporan Keuangan Tahunan PT. Asiaplast Industries Tbk. Tahun 2011 yang telah di Audit

Laporan Keuangan Tahunan PT. Asiaplast Industries Tbk. Tahun 2012 yang telah di Audit

www.idx.com

INDUSTRI dan PERDAGANGAN LEMBARAN PLASTIK PVC dan KULIT IMITASI (Review laporan keuangan)

REVIEW LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

PT. ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk.

 

  1. A.     GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

PT Asiaplast Industries Tbk (“Perusahaan”), semula bernama PT Adi Karya Perkasa yang selanjutnya berubah menjadi PT Akasa Pandukarya, didirikan berdasarkan akta Notaris Drs. Sugisno, S.H., No. 14 tanggal  5 Agustus 1992. Akta  pendirian ini  telah disahkan  oleh Menteri Kehakiman Republik lndonesia melalui Surat Keputusan No. C2-9944.HT.01.01.TH.93 tanggal 30 September 1993 dan  telah  diumumkan dalam Berita Negara Republik lndonesia  No. 78  tanggal  28 September 1999,  Tambahan No. 6279. Anggaran  dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan  dan yang terakhir dengan akta  Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., No. 150  tanggal  20  Februari  2009  mengenai perubahan anggaran dasar Perusahaan secara keseluruhan untuk menyesuaikan dengan  Undang-Undang No.  40  Tahun 2007, mengenai Perseroan Terbatas dan telah mendapat  persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia dengan  Surat  Keputusan No. AHU-54025.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 9 November 2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik  lndonesia No.  26  tanggal 30 Maret 2010, Tambahan No. 3052.

Berdasarkan hasil persetujuan RUPSLB tanggal 25 Mei 2011 Perusahaan berniat untuk merubah status dari PMDN menjadi PMA. Surat permohonan perubahan status dari PMDN menjadi PMA telah disampaikan kepada BKPM pada tanggal 17  Juni 2011, dan BKPM telah menyetujui perubahan status Perusahaan dari PMDN menjadi PMA berdasarkan surat No. 393/1/IP/I/PMA/2011 pada tanggal 23 Juni 2011 dengan akta Notaris Bambang Dharmawan No. 172 tanggal 22 Juni 2011.

 

Sesuai dengan Pasal 3  anggaran  dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi bidang industri dan perdagangan lembaran plastik PVC dan kulit imitasi. Perusahaan berkedudukan di Menara Imperium, Lantai 10, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1, Jakarta dengan lokasi pabrik di JalanSentosa Desa Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Provinsi Banten.

 

Kegiatan operasi komersial Perusahaan dimulai pada tahun 1994. Sejak Nopember 1999, Perusahaan  memulai kegiatan produksi untuk lembaran kulit imitasi  (PVC synthetic leather). Perusahaan memiliki  5  (lima)  lini produksi untuk lembaran plastik PVC  dengan jumlah kapasitas produksi 25.000 ton per tahun (tidak diaudit), 2 (dua)  lini produksi untuk lembaran kulit imitasi dengan jumlah kapasitas produksi 12.000 ton per tahun (tidak  diaudit).  Pada bulan Nopember 2002,Perusahaan memasang  1 (satu)  lini produksi untuk lembaran plastik PVC rigid dengan jumlah kapasitas produksi 6.000 ton per tahun.

 

  1. B.      REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN
    1. a.      Dasar penyajian laporan keuangan

Berikut ini adalah PSAK dan ISAK yang baru maupun yang telah  mengalami perubahan yang relevan terhadap penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perusahaan:

–          PSAK  No.  1 (Revisi  2009), “Penyajian Laporan Keuangan”

–          PSAK  No.  1 (2009  Revision),  “Presentation of Financial Statements”

–          PSAK No. 2 (Revisi 2009), “Laporan Arus Kas”

–          PSAK No. 3 (Revisi 2010), “Laporan Keuangan Interim”

–          PSAK  No.  8 (Revisi  2010),  “Peristiwa Setelah Periode Pelaporan”

–          PSAK No. 23 (Revisi 2010), “Pendapatan”

–          PSAK  No.  25 (Revisi  2009),  “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”

–          PSAK  No.  48 (Revisi  2009),  “Penurunan Nilai Aset”

–          PSAK  No.  57 (Revisi  2009),  “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”

–          PSAK  No.  58 (Revisi  2009),  “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan”

–          ISAK  No.  17, “Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai”

Dampak perubahan Standar Akuntansi yang digunakan terhadap penyajian laporan keuangan perusahaan adalah sebagai berikut :

  • Penyajian Laporan Keuangan

Perusahaan menerapkan PSAK No. 1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011. Perubahan signifikan dari standar  akuntansi tersebut terhadap Perusahaan adalah sebagai berikut:

–          Laporan keuangan Perusahaan terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

–          Penambahan pengungkapan diperlukan seperti pertimbangan untuk menerapkan kebijakan akuntansi dan manajemen modal.

–          Informasi komparatif telah disajikan kembali agar sesuai dengan standar tersebut. Karena perubahan pada kebijakan akuntansi hanya mempengaruhi aspek pengungkapan, maka tidak ada dampak terhadap laba per saham.

  • Penyajian segmen operasi

–          Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari entitas yang sama, yang hasil operasinya dikaji ulang secara regular oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, dan tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional termasuk  item-item  yang dapat diatribusikan secara langsung kepada segmen dan juga yang dapat dialokasikan dengan basis yang wajar.

  • Pengungkapan transaksi dengan pihak-pihak berelasi

Jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi, baik yang  dilaksanakan dengan ataupun tidak dilaksanakan dengan syarat serta kondisi normal yang sama untuk pihak yang bukan berelasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Sejak tanggal 1 Januari 2011, Perusahaan mengungkapkan jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh Perusahaan  kepada karyawan kunci sebagaimana yang disyaratkan dalam PSAK No. 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Kompensasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan Perusahaan mencakup gaji dan tunjangan.

  • Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual

Sejak tanggal 1 Januari 2011, Perusahaan menentukan dan menyajikan aset tidak lancar

yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan ketentuan PSAK No. 58 (Revisi 2009), “Aset Tidak Lancar yang  Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. Aset yang memenuhi kriteria sebagai dimiliki untuk dijual diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, dan penyusutan atas aset tersebut dihentikan dan disajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

PSAK Baru dan Revisian dan ISAK Baru yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif:

–          PSAK  No.  10 (Revisi  2010),  “Pengaruh Perubahan Nilai Tukar valuta Asing”

–          PSAK No. 24 (Revisi 2010), “Imbalan Kerja”

–          PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”

–          PSAK  No.  50  (Revisi  2010),  “Instrumen Keuangan Penyajian”

–          PSAK No. 56 (Revisi 2010), “Laba Per Saham”

–          PSAK No. 60,  “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”

 

  1. b.      Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
  • Kas dan Setara Kas

Kas dan setara kas terdiri dari uang kas, uang yang ditempatkan di bank serta deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal penempatannya dan tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman serta tidak dibatasi penggunaannya

  • Aset dan Liabilitas Keuangan

Aset keuangan Perusahaan terdiri dari kas dan setara kas,  kas dan setara kas dibatasi penggunaannya,  piutang  usaha,  piutang lain-lain dan uang muka.  Liabilitas keuangan Perusahaan terdiri dari pinjaman bank  jangka pendek,  utang usaha,  biaya  masih harus dibayar, uang muka penjualan dan liabilitas jangka panjang.

  • Klasifikasi

Pada saat pengakuan awal, Perusahaan mengelompokkan seluruh aset keuangannya sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan  non-derivatif  dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif

Seluruh liabilitas keuangan Perusahaan dikelompokkan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

  • Pengakuan

Perusahaan pada awalnya mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada tanggal perolehan.

Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau liabilitas keuangan Perusahaan diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya.

Setelah pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi (lihat Catatan  2c.5) dengan menggunakan metode suku bunga efektif.

  • Penghentian Pengakuan

Perusahaan menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Perusahaan mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Perusahaan secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset keuangan yang ditransfer yang timbul atau  yang masih dimiliki oleh Perusahaan diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah.

  • Saling Hapus

Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam neraca jika, dan hanya jika, Perusahaan memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.

  • Pengukuran Biaya Perolehan Diamortisasi

Biaya perolehan  diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan penyisihan kerugian penurunan nilai untuk aset keuangan.

  • Pengukuran Nilai Wajar

Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan, atau suatu liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction) pada tanggal pengukuran.

  • Persediaan

Persediaan dinyatakan sebesar nilai terendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi bersih. Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang  (weighted-average method).  Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga jual di dalam kegiatan usaha biasa dikurangi beban-beban penjualan variabel yang diterapkan. Penyisihan persediaan usang dan penurunan nilai persediaan ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan persediaan pada akhir tahun untuk mengurangi nilai tercatat persediaan menjadi nilai realisasi bersih.

  • Aset Tetap

Pada pengakuan awal, aset tetap dinilai sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset meliputi harga pembelian dan semua  biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset tersebut ke suatu kondisi kerja dan kondisi lokasi bagi tujuan penggunaannya.

Perusahaan  menerapkan model biaya di dalam pengakuan selanjutnya bagi aset tetap. Aset tetap selain tanah, diakui pada biaya dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.

Penyusutan pada aset tetap lainya dihitung dengan basis garis lurus untuk menghapus biaya aset tetap terhadap masa manfaat yang  diharapkannya. Estimasi masa manfaatnya adalah sebagai berikut :

Tahun

Bangunan dan prasarana                   20

Mesin dan peralatan                          5-30

Perabotan dan inventaris kantor        5

Perabotan dan inventaris pabrik        5

Alat-alat pengangkutan                      5

Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke dalam laporan laba rugi selama tahun di mana perbaikan dan perawatan terjadi. Biaya renovasi dan restorasi utama digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika biaya tersebut memiliki kemungkinan untuk memberikan manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi standar kinerja pada penilaian awal aset yang ada yang akan mengalir ke dalam  Perusahaan  dan disusutkan sebesar sisa umur manfaat aset tersebut.

Nilai sisa, masa manfaat, dan metode depresiasi, ditelaah  pada tiap akhir periode pelaporan, dan disesuaikan secara prosepektif, sesuai dengan keadaan.

PERUBAHAN PADA TAHUN 2012

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perusahaan menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap” dan ISAK No. 25, “Hak atas Tanah”. PSAK No. 16 (Revisi 2011) mengatur pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan nilai harus diakui dalam kinerja dengan aset tersebut.

Penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan.ISAK No. 25 menetapkan bahwa biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.

  • Penurunan Nilai Aset Non-keuangan

Perusahaan  menilai pada tiap tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi penurunan nilai pada aset. Apabila terdapat indikasi penurunan nilai, atau ketika penilaian penurunan nilai bagi aset secara tahunan  disyaratkan,  Perusahaan  membuat estimasi nilai terpulihkan aset.

 

 

 

  • S e w a
    • Sewa pembiayaan  –  ketika  Perusahaan  adalah lessee

Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan apabila persyaratan sewa mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko kepemilikan kepada lessee.

Aset yang disewakan dan liabilitas sewa (jumlah neto beban keuangan) menurut sewa pembiayaan diakui pada laporan posisi keuangan masing-masing sebagai aset tetap dan utang sewa pembiayaan, pada saat dimulainya sewa berdasarkan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar aset sewa dan nilai kini pembayaran sewa minimum. Setiap pembayaran sewa dipisahkan antara beban keuangan dan pengurangan saldo liabilitas sewa.Biaya keuangan diakui di dalam laporan laba rugi menurut dasar yang mencerminkan tingkat suku bunga periodik  yang konstan pada liabilitas sewa pembiayaan

  • Sewa operasi – ketika Perusahaan adalah lessee

Sewa di mana lessor secara  substansial menerima semua manfaat dan risiko kepemilikan aset sewa, diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pembayaran sewa operasi diakui sebagai beban di dalam laporan laba rugi berdasarkan garis lurus selama masa sewa.

  • Biaya Pinjaman

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung terhadap akuisisi, konstruksi atau produksi suatu aset yang membutuhkan periode waktu yang substansial untuk mempersiapkan aset tersebut bagi tujuan penggunaan maupun  penjualan, dikapitalisasi sebagai bagian biaya aset tersebut. Semua biaya pinjaman dibebankan di dalam periode terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga dan biaya lainnya yang terjadi di entitas dalam kaitannya dengan pinjaman dana

  • Imbalan Kerja

Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan berdasarkan metode akrual.

Perhitungan imbalan pasca kerja menggunakan metode  Projected Unit Credit. Akumulasi keuntungan dan kerugian aktuarial bersih yang belum diakui yang melebihi 10% dari nilai kini liabilitas  imbalan pasti diakui dengan metode garis lurus selama rata-rata sisa masa kerja yang diperkirakan dari para pekerja dalam program tersebut. Biaya jasa lalu dibebankan langsung apabila imbalan tersebut menjadi hak atau  vested, dan sebaliknya akan diakui sebagai beban dengan metode garis lurus selama periode rata-rata sampai imbalan tersebut menjadi vested.

  • Agio Saham – Bersih

Merupakan selisih antara jumlah tunai bersih yang diterima dari hasil penawaran umum perdana  dan penawaran umum terbatas I  saham Perusahaan dengan nilai nominal saham (sebagaimana yang tercantum dalam  anggaran  dasar Perusahaan) setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran umum perdana  dan penawaran umum terbatas I saham tersebut.

  • Pengakuan Pendapatan dan Beban

Pendapatan dari penjualan diakui pada saat penyerahan barang kepada pelanggan. Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).

  • Pajak Penghasilan

Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang  bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku

Aset dan  liabilitas  pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan  liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan  liabilitas.  Liabilitas  pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa mendatang.

  • Provisi

Provisi diakui ketika  Perusahaan  memiliki  liabilitas legal maupun konstruktif sebagai hasil peristiwa lalu, yaitu kemungkinan besar arus keluar sumber daya ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dan suatu estimasi terhadap jumlah dapat dilakukan.

  • Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing

Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada tanggal  laporan  posisi keuangan, aset  dan  liabilitas  moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah untuk mencerminkan kurs tengah terakhir yang dipublikasikan oleh Bank lndonesia pada tahun yang bersangkutan. Laba atau rugi kurs yang terjadi, dikreditkan atau dibebankan pada operasi tahun berjalan.

  • Laba per Saham Dasar

Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih dengan rata-rata tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun yang bersangkutan yaitu  masing-masing  sebanyak 1.500.000.000  saham pada tahun  2011  dan 1.404.931.510 saham pada tahun 2010.

  • Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

Peristiwa setelah periode pelaporan menyajikan bukti kondisi yang terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai) yang dicerminkan di dalam laporan keuangan.

  • Biaya di bayar dimuka

Biaya di bayar dimuka diamortiasasi dan dibebankan pada operasi selama masa manfaat.

  • Tambahan Modal di Setor Neto

Merupakan selisih antara harga penawaran dengan nilai nominal saham, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran umum tersebut.

  • Saham Treasuri

Saham treasuri yang direncankan untuk diterbitkan kembali dan/atau dijual kembali pada masa yang akan datang, dicatat sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai pengurang modal saham di bagai Ekuitas dalam laporan posisi keuangan. Keuntungan/kerugian penerimaan dari pembelian, penjualan, penerbitan atau pembatalan kembali saham treasuri dimasa yang akan datang diakui dalam tambahan modal disetor.

  • Pengakuan Pendapatan dan Beban

Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh perusahaan dan jumlahnya dapat diukur secara handal tanpa memperhitungkan kapan pembayaran dilakukan. Pendapatan diukur pada nilai wajar pembayaran yang diterima atau dapat diterima, tidak termasuk diskon, rabat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  1. C.      KESIMPULAN

PT. Asiaplast Industries Tbk. secara garis besar telah mengadopsi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) IFRS, sebagaimana yang telah di syaratkan bagi perusahaan yang telah terlisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dapat kita lihat dari penyajian dan pengungkapan laporan keuangan oleh perusahaan telah mengadopsi PSAK 1 (Revisi 2009), Laporan Arus Kas telah menggunakan PSAK 2 (Revisi 2009), Laporan Keuangan Interim mengadopsi PSAK 3. Namun, perusahaan PT. Asiaplast Industries Tbk. Belum sepenuhnya sempurna dalam mengadopsi PSAK IFRS seperti dalam menggunakan PSAK No. 10 (revisi 2010) “Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing”, PSAK No. 24 (revisi 2010) “Imbalan Kerja”, PSAK No. 46, PSAK 50, PSAK 56 dan PSAK No. 60.

 

  1. D.     SUMBER

Laporan Keuangan Tahunan PT. Asiaplast Industries Tbk. Tahun 2011 yang telah di Audit

Laporan Keuangan Tahunan PT. Asiaplast Industries Tbk. Tahun 2012 yang telah di Audit

www.idx.com

Ekonomi Kerakyatan

PENDAHULUAN

Sistem ekonomi yang dianut berbagai negara merupakan hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Secara umum sistem ekonomi dalam perekonomian suatu negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campura.

Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.

Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.

Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

PEMBAHASAN

Di  tengah-tengah himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia, kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia  memang terasa cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi  rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi-polilik di Indonesia. Kesimpulan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bila ditelusurike belakang, dengan mudah dapat diketahui bahwa perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum Indonesia memproklamkkan kemerdekaannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, di tengah-tengahdampak buruk depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia, yang menulis sebuah artikel dengan judul Ekonomi Rakyat di harian Daulat Rakyat (Hatta, 1954). Dalam artikel yang diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933 tersebut, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonoroi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.

Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bung Hatta ketika itu tentu tidak lain dari ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandingkan dengan ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan rakyat pada masa itu, meika tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.

Untuk lebih mengenal konsep tentang ekonomi kerakyatan, pelaku ekonomi serta perbandingan ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi lainnya berikut kami sajikan ulasan secara lebih komprehensif.

  • PRINSIP EKONOMI KERAKYATAN

Dalam UUD 1945 Pasal 33 menjelaskan bahwa ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:

(1)   perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;

(2)   cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan

(3)   bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

  • PELAKU UTAMA DALAM SISTEM PEREKONOMIAN

Dalam melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut tidak hanya  Pemerintah sebagai pelaku utama sistem perekonomia tersebut, tetapi sedikitnya ada tiga kelompok yang terlibat yakni:

(1)    Pemerintah

Peranan pemerintah dalam mewujudkan terlaksana dengan baiknya sistem ekonomi kerakyatan ini sangat besar karena tanggung jawab untuk mensejahterakan bangsa sebagaimana amanat pasal 33 dan 34 UUD 1945 ada pada pemerintah. Pemerintah berperan sebagai pelaku ekonomi sekaligus sebagai pengatur kegiatan perekonomian. Sebagai pelaku ekonomi pemerintah mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peranan antara lain:

a)      Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

b)      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.

c)      Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.

d)     Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

Dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

a)      Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

  1. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
  3. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

b)      Kebijaksanaan di bidang perdagangan

Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

c)      Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.

a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.

b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.

c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

 

(2)    BUMS

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.

  1. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
  2. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
  3. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
  4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

 

(3)    KOPERASI

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

 

  • PERAN NEGARA DALAM EKONOMI KERAKYATAN

Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:

(1)   mengembangkan koperasi

(2)   mengembangkan BUMN;

(3)   memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

(4)   memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;

(5)   memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

 

  • PERBEDAAN EKONOMI KERAKYATAN DENGAN SISTEM EKONOMI KAPITALIS

Dengan mencermati bahwa ekonomi kerakyatan sangat sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan yang menjadi tujuan berdirinya suatu bangsa dan Negara. Namun, yang harus kita juga pahami bersama bahwa pengertian dan ruang lingkup ekonomi kerakyatan adalah kelembagaan ekonomi tersebut secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi dan tidak hanya bertumpu pada suatu kegiatan atau unit kegiatan ekonomi tertentu.

 

Dari banyaknya sistem perekonomian yang ada di dunia, kita dapat melakukan perbandingan antara sistem-sitem perekonomian yang ada tersebut, sehingga kita nantinya ada pada satu kesimpulan awal tentang perbedaan di antara sistem-sistem tersebut serta dapat menganalisis kekurangan dan kelebihan di masing-masing sistem itu. Berikut adalah beberapa perbedaan antara sistem ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi kapitalis

Sumber : berbagai sumber

Perbedaan Kerangka Konseptual USGAAP dengan IFRS

Kerangka konseptual pelaporan keuangan yang kita kenal selama ini sebagaimana yang diadopsi dalam buku ajar di kampus-kampus adalah kerangka konseptual berdasarkan USGAAP. Sejalan dengan konvergensi International Financial Reporting Standar (IFRS) kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), mau tidak mau kita harus merubah mindset kita mengikuti kerangka konseptual IFRS tersebut.

Perbedaan GAAP dengan IFRS 

US GAAP menggunakan prinsip laba/rugi yang konservatif sedangkan IFRS menggunakan prinsip laba rugi yang komprehensif

Berdasarkan laporan laba rugi US GAAP, terdapat perbedaan antara penghasilan terealisasi dari transaksi dan biaya histories yang terjadi dalam periode waktu, dengan prinsip akrual, prinsip realisasi dan prinsip penandingan yang sudah diakui oleh banyak studi empiris.

Namun dengan perkembangan ekonomi, bermunculannya perusahaan perusahaan multinasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, membuat prinsip-prinsip dalam US GAAP terlalu konservatif untuk mengevaluasi suatu operasi perusahaan dan biaya histories sudah tidak dapat menggambarkan keadaan asset suatu perusahaan sebenarnya.

Oleh karena itu muncul solusi baru untuk mengikuti perkembangan berbagai hal yang menuntut arus informasi yang berkualitas berupa konsep laba rugi komprehensif yang dapat menjawab semua pertanyaan tersebut.

Dengan berkembangnya perekonomia, ilmu dan teknologi, serta perkembangan kebutuhan informasi bagi stakeholder perusahaan maka laporan laba/rugi yang sudah diakui secara general dirasa kurang relevan untuk memenuhi arus informasi keuangan. Oleh karena itu ada sebuah konsep yang ditawarkan oleh IASB berupa laporan laba rugi komprehensif yang dirasa dapat lebih memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap stakeholder.

Seiring berjalannya waktu IASB dengan International Financial Reporting Standards dimana di dalamnya terdapat konsep laba/rugi komprehensif yang nantinya akan menggantikan laba/rugi konsep GAAP sudah mulai diakui secara internasional.

 

 

 

1. Perkembangan Konvergensi PSAK ke IFRS

Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.

Berikut konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan(DSAK) IAI:

 

Tahap Adopsi (2008-2010)

Tahap Persiapan Akhir (2008-2010)

Tahap Implementasi   (2008-2010)

Adopsi seluruh IFRS ke PSAK

Penyelesaian persiapan Infrastruktur yang diperlukan

Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap

Persiapan infrastruktur yang diperlukan

Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRSa

Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif

Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku

   

 

 

2. Perbandingan PSAK dengan IFRS

Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedaan kuantitas sebagai berikut:

 

PSAK

IFRS

43 Standart (PSAK)

37 Standart

8 Syari’ah Standart

8 IFRS

11 Interpretation (ISAK)

29 IAS

4 Tecnical Bulletins

27 Interpretations

1 SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik/UKM)

16 IFRIC Interpretation

 

11 SIC

 

Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.

Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:

 

Perbedaan

Adaption

Convergence

Full Adoption

Arti harafiah

Adaptasi/Penyelarasan

Pertemuan pada suatu titik

Adopsi/pemakaian

Standart akuntansi

Membuat standar yang benar benar baru

Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku

Mentranslet standar lama menjadi standar baru

Contoh negara

Indonesia sebelum IFRS

Indonesia setelah 2012

Australia, Hongkong

 

2.1 Ada tiga perbedaan mendasar

IFRS Convergence telah membawa dunia accounting ke level baru, yaitu:

  1. PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based.

Terdapat kewajiban dalam pencatatan pembukuan mengenai penilaian kembali keakuratan berdasarkan nilai kini atas suatu aset, liabilitas dan ekuitas. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan di PSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya. Sebagai contoh perlunya di lakukan penilaian kembali suatu aset, apakah terdapat penurunan nilai atas suatu aset pada suatu tanggal pelaporan. Hal ini untuk memberikan keakuratan atas suatuatas suatu laporan keuangan.

  1. PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana USGAAP) berubah menjadi Prinsiple Based.

Apa itu Rule Based?

Rule based adalah manakala segala sesuatu menjadi jelas diatur batasan batasannya. Sebagai contoh adalah manakala sesuatu materiality ditentukan misalkan diatas 75% dianggap material dan ketentuan-ketentuan jelas lainnya.

Apa itu Prinsiple Based?

IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK update untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan / Management perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan.

  1. Pemutakhiran (Update) PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal. Pihak perusahaan harus mengeluarkan pengungkapan pengungkapan (disclosures) penting dan signifikan sehingga para pihak pembaca laporan yang dikeluarkan ke eksternal benar-benar dapat menganalisa perusahaan dengan fakta yang lebih baik.

 

2.2 Perbedaan Spesifik antara IFRS dengan US GAAP

Perbedaan terbesar antara US GAAP dan IFRS adalah bahwa keseluruhan menyediakan kurang detail. panduan tentang pengakuan pendapatan, misalnya, secara signifikan lebih kecil dari GAAP luas. IFRS juga mengandung relatif sedikit instruksi spesifik industri.

Karena proyek yang sudah berjalan lama konvergensi antara IASB dan FASB, sejauh mana perbedaan spesifik antara IFRS dan GAAP telah mengecil.. Namun perbedaan yang signifikan lakukan tetap, paling salah satu dari yang dapat menghasilkan hasil yang dilaporkan sangat berbeda, tergantung pada perusahaan industri dan individu fakta-fakta dan keadaan.

Contoh: 

  • IFRS tidak mengizinkan Last In, First Out (LIFO). 
  • IFRS menggunakan metode langkah tunggal untuk write-downs kerusakan daripada langkah kedua metode yang digunakan dalam US GAAP, membuat write-downs lebih mungkin. 
  • IFRS memiliki batas probabilitas yang berbeda dan pengukuran objektif untuk kemungkinan.
  • IFRS tidak mengizinkan utang untuk pelanggaran perjanjian yang telah terjadi harus diklasifikasikan sebagai non-arus pengabaian kecuali kreditur diperoleh sebelum tanggal neraca.

 

Kerangka konseptual pelaporan keuangan yang kita kenal selama ini sebagaimana yang diadopsi dalam buku ajar di kampus-kampus adalah kerangka konseptual berdasarkan USGAAP. Sejalan dengan konvergensi International Financial Reporting Standar (IFRS) kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), mau tidak mau kita harus merubah mindset kita mengikuti kerangka konseptual IFRS tersebut.

Ada beberapa perbedaan dasar antara kedua standar tersebut sebagaimana dijelaskan dalam tabel-tabel dibawah ini. Pada dasarnya batang tubuh kerangka konseptual tersebut masih sama, yaitu level 1: tujuan laporan keuangan, level 2: karakteristik kualitatif dan element laporan keuangan, dan level 3: Asumsi dasar, Prinsip dan kendala.

Berikut adalah Perbedaan keduanya:

Level 1: Tujuan Laporan Keuangan:

US GAAP

IFRS

  • Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit.

 

  • Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagisejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.
  • Menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan perusahaan
  • Pengguna adalah investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah dan masyarakat.
 

 

  • Menyediakan informasi tentang sumber dayaekonomi, klaim terhadap sumber daya tersebut, dan perubahan terhadap keduanya.
 

Level 2: Karakteristik Kualitatif Informasi Akuntansi

US GAAP

IFRS

Relevan – terdiri dari: 

  • Nilai prediksi – membantu pengguna memprediksi hasil dari kejadian masa lalu, saat ini dan masa depan.
  • Nilai umpan balik – membantu pengguna mengkonfirmasi dan membetulkan nilai prediksi sebelumnya.
  • Tepat waktu – tersedia sebelum kehilangan kapasitas untuk mempengaruhi keputusan

Relevan – terdiri dari: 

  • Nilai prediksi
  • Nilai konfirmasi
  • Materialitas

 

Dapat dipercaya – terdiri dari: 

  • Disajikan dengan jujur
  • Netral
  • Dapat diferivikasi

 

Dapat dipercaya – terdiri dari: 

  • Disajikan dengan jujur
  • Netral
  • Substansi mengungguli bentuk
  • Kehati-hatian (dimana ada ketidakpastian, kesalahan dalam menyediakn informasi dan menjamin adanya konservatisme.
  • Kelengkapan

Dapat dibandingkan

Dapat dibandingkan

Konsisten

 

Level 2: Element Laporan Keuangan

US GAAP

IFRS

Aset 

Kewajiban

Ekuitas

Investasi pemilik

Distribusi kepada pemilik

Laba komprehensif

Pendapatan

Keuntungan

Beban

Kerugian

Aset 

Kewajiban

Ekuitas

Pemeliharaan modal  (diperoleh dari revaluasi asset dan kewajiban)

Laba (Pendapatan dan keuntungan)

Beban (beban dan kerugian)

 

Level 3: Pengakuan dan pengukuran – Asumsi dasar

US GAAP

IFRS

  1. Kelangsungan usaha
  2. Entitas ekonomi
  3. Unit moneter
  4. Periodisitas
  5. Kelangsungan usaha
  6. Basis akrual

 

Level 3: Pengakuan dan pengukuran – Prinsip

US GAAP

IFRS

  1. Biaya historis
  2. Pengakuan pendapatan
  3. Kesesuaian
  4. Pengungkapan penuh

 

  1. Biaya historis
  2. Biaya sekarang (apa yang harus dibayar hari ini untuk mendapatkan aset. Ini sering diperoleh dalam penilaian yang sama dengan nilai wajar)
  3. Nilai realisasi (jumlah kas yang dapat diperoleh saat ini jika asset dilepas
  4. Nilai wajar
  5. Pengakuan pendapatan
  6. Pengakuan beban
  7. Pengungkapan penuh

Level 3: Pengakuan dan pengukuran – Kendala

US GAAP

IFRS

1. Biaya dan manfaat 

2. Materialitas

3. Praktik Industri

4. Konservatisme

  1. Keseimbangan antara biaya dan manfaat
  2. Tepat waktu
  3. Keseimbangan antara karakteristik kualitatif

 

 Sumber: Akuntansi Keuangan I; Dwi Martani

 

Makalah tentang kebijakan fiskal Indonesia

Kebijakan Fiskal Indoneseia Periode 1998 – 2010

  1. A.     Pendahuluan

Dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia sejak merebut kemerdekaan dari tangan penjajah 64 tahun silam telah menghasilkan banyak sekali kebijakan-kebijakan dalam yang kaitannya dengan mengatasi masalah-masalah makro ekonomi yang di Indonesia. Pada awal terbentuknya Negara ini dimana pada masa itu fundmental ekonomi Negara masih sangat rapuh, sehingga hal ini tercemin dalam kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal mengatasi masalah makro ekonomi serta implikasi dari kebijakan tersebut terhadap perekonomian kita. Secara umum ada beberapa fase dalam perekonomian kita yaitu : fase awal kemerdekaan; fase pembangunan (orde baru); fase reformasi; dan fase pasca reformasi.

Dalam fase awal kemerdekaan dimana fundamental ekonomi kita masih lemah, tentu saja hasil dari kebijakan-kebijakan ekonomi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini dibuktikan dengan terjadi Stganasi produksi, Inflasi tinggi, serta neraca pembayaran luar negeri yang negative. Perbaikan kondisi ekonomi memulai babak baru pada masa orde baru dengan program yang lebih jelas dan terarah serta mendapat simpati dari masyarakat. Namun, pada akhirnya maraknya isu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menyertai pelaksanaan pembangunan ekonomi yang di lakukan orde baru “memaksa” rakyat untuk “menggugat” kemewahan singgana orde baru dan masyarakat menginginkan era baru, untuk pemerintahan yang bersih, jujur, adil dan tanpa nepotisme.

Sejarah ekonomi untuk kedua kalinya kembali terulang, dimana pemerintah selanjutnya di tuntut untuk mengembalikan kondisi ekonomi Indonesia yang pada masa “akhir” orde baru medio 1997 – pertengahan 1998 mengalami guncangan ekonomi yang begitu dahsyat, sebagaimana disajikan dalam data berikut :

 

Rincian

Triwulan I

Triwulan II

Triwulan III

Triwulan IV

Perubahan %

Produk domestik bruto riil

-4,0

-12,3

-18,4

19,5

Pengeluaran konsumsi

2,4

4,8

-13,7

-9,5

Inflasi IHK

39,1

56,7

82,4

77

Suku bunga PUAB

51,8

64,6

66,2

33,4

Nilai tukar (Rp$)

14,900

10,700

8,025

8,685

Pada tahun 2001 untuk mendorong terciptanya stabilitas perekonomian hampir seluruh anggran pendapatan dan belanja Negara digunakan untuk pengeluran bersifat wajib seperti: untuk belanja pegawai pusat (15,18 persen), bunga utang (29,08 persen), subsidi (20,49 persen), dan dana perimbangan (31,02 persen). Setelah tahun 1998 Pendapatan Domestik Bruto Indonesia mengalami trend peningkatan. Dimana rasio Pajak terhadap PDB masing-masing 13,0 persen dalam tahun 2002 menjadi 13,5 persen dalam tahun 2003, dan menjadi sebesar 14,0 persen pada tahun 2004. Tren positif ini terus terjaga sampai dengan beberapa tahun setelah bahkan prediksi pada tahun 2011 tingkat pertumbuhana Indonesia mencapai 6,3 % yang secara grafik berada di atas rata-rata tingkat pertumbuhan Negara ASEAN sebesar 5,5%.

  1. B.      Kebijakan Fiskal Indonesia tahun 2010

Perkembangan Kondisi Makro Ekonomi Indonesia 5 tahun terakhir

Indikator Makro ekonomi Indonesia 2004-2009

Indikator

2004

2005

2006

2007

2008

2009

Pertumbuhan Ekonomi (%)

5,03

5,69

5,5

6,28

6,06

4,5

Inflasi (%)

6,4

17,11

6,6

6,59

11,39

2,8

NIlai ekspor non migas (ribuan USD)

54.303.601

66.010.428

80.091.764

92.598.083

107.156.801

4.3991.772*

FDI (juta USD)

1.896

8.336

4.914

6.928

n.a.

4.877

Rupiah/USD

9.290

9.830

9.020

9.419

10.950

10.87

*s.d. Juli 2009

Sumber: BPS (2010), Bank Indonesia (2010), diolah.

Kebijakan fiskal mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang lesu, pengeluaran Pemerintah yang bersifat autonomous, khususnya belanja barang dan jasa serta belanja modal, dapat memberi stimulasi kepada perekonomian untuk bertumbuh. Sebaliknya dalam kondisi ekonomi yang memanas akibat terlalu tingginya permintaan agregat, kebijakan fiskal dapat berperan melalui kebijakan yang kontraktif untuk menyeimbangkan kondisi permintaan dan penyediaan sumber-sumber perekonomian .

Kebijakan fiscal juga sangat terkait dengan perkembangan ekonomi makro, baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, harga minyak mentah, produksi minyak serta nilai tukar, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Kasus kenaikan harga minyak dunia tahun 2008 yang mendekati 140 US$/ barrel mengakibatkan kenaikan subsidi BBM dari 45 trilyun rupiah menjadi dari 139 trilyun rupiah. Dampak dari ini jelas akan mempengaruhi pendapatan dan belanja negara serta pembiayaan yang semuanya merupakan komponen dalam APBN.

Berikut merupakan ringkasan kebijakan fiscal Indonesia tahun 2010 :

  1. Meneruskan/meningkatkan seluruh program kesejahteraan rakyat (PNPM, BOS, Jamkesmas, PKH dan berbagai program subsidi lainnya)
  2. Melanjutkan stimulus fiscal melalui pembangunan infrastruktur, pertanian dan energy, serta proyek padat karya lainnya.
  3. Mendorong pemulihan dunia usaha termasuk pemberian insentif perpajakan dan bea masuk
  4. Meneruskan reformasi birokrasi
  5. Memperbaiki alutista
  6. Menjaga anggaran pendidikan 20%
  7. C.      Kebijaksanaan APBN Indonesia 2010

Berdasarkan alokasi prioritas tersebut maka postur APBN 2010 dari sisi pendapatan negara dan hibah yakni sebesar Rp. 949,7 triliun dimana penerimaan perpajakan sebesar Rp. 742,7 triliun (78,3 persen) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 205,4 triliun (21,7 persen). Penerimaan perpajakan tersebut tahun 2010 diperkirakan sebesar 12,4 persen dari Produk Domestik Bruto (Rp. 5.981 trilyun rupiah).

 

Salah satu kebijakan fiskalnya yakni tetap melanjutkan program reformasi dan modernisasi dalam sektor perpajakan dan kepabeanan. Tantangan dari sisi ini adalah masih rendahnya daya beli masyarakat mengingat pertumbuhan ekonomi yang belum optimal. Selain itu juga dipengaruhi oleh belum pulihnya ekspor dan impor Indonesia pada beberapa negara maju mitra dagang Indonesia. Tantangan lainnya adalah menurunnya pajak penghasilan dari migas dimana dalam APBN-P 2009 sebesar Rp. 49,3 triliun menjadi Rp. 47 triliun.

 

Sementara dari sisi belanja, belanja Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp. 725,24 triliun (69,2 persen) dan belanja daerah sebesar Rp. 322,4 triliun (30,8 persen). Jumlah belanja pemerintah pusat tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 9,1 triliun atau 1,3 persen bila dibandingkan dengan perkiraan realisasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2009 sebesar Rp. 696,1 triliun. Kebijakan belanja diarahkan sesuai dengan lima prioritas program pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RKP tahun 2010. Isu yang akan mengemuka terkait dengan APBN Perubahan 2010 yakni meningkatnya subsidi energi (BBM dan listrik) yang diakibatkan oleh meningkatnya harga minyak dunia sebesar USD 80 per barrel. Sementara harga yang ditetapkan dalam APBN 2010 yakni USD 65 per barrel.

Sementara belanja pemerintah daerah (transfer daerah) sebesar Rp. 322,4 triliun dialokasikan untuk berbagai komponen dana perimbangan yang sebesar Rp. 306 triliun. Dana perimbangan tersebut terdapat alokasi untuk Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 81,4 triliun (26,6 persen), Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 203,5 triliun (66,4 persen) dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 21,1 triliun (6,9 persen). Pada komponen belanja daerah ini, dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp. 16,4 triliun.

 

Berdasarkan kebutuhan diatas maka difisit anggaran dalam APBN 2010 ditetapkan sebesar 1,6 % atau sebesar Rp. 98 triliun. Jumlah ini secara akumulatif jauh lebih besar bila dibandingkan tahun 2005 yang lalu Rp. 24,9 triliun atau meningkat hampir 4 kali lipat meskipun pada saat itu defisitnya sebesar 0,9 %. Kebijakan pemerintah untuk memenuhi deficit fiskal tersebut tetap akan menggunakan instrumen utang berupa penerbitan surat berharga negara (SBN) sebagai sumber pembiayaan terbesar. Selain itu, kebutuhan pembiayaan juga akan dipenuhi dari sumber pinjaman luar negeri dan penarikan pinjaman siaga (stand-by loans). Sumber pembiayaan yang bersumber dari Surat Utang Negara (neto) sebesar Rp. 35,7 trilyun dan dari pinjaman luar negeri sebesar Rp. 37,6 triliun.

 

  1. D.     Kondisi Stabilitas Perekonomian Indonesia 2010

Di tengah ketidakseimbangan pemulihan ekonomi global, kinerja perekonomian domestik selama tahun 2010 terus mengalami perbaikan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan PDB yang meningkat tinggi, neraca pembayaran yang mengalami surplus cukup besar, serta kinerja sektor keuangan yang semakin membaik. Didukung oleh faktor fundamental yang membaik tersebut serta terjaganya persepsi positif terhadap perekonomian Indonesia, nilai tukar rupiah juga mengalami penguatan dengan volatilitas yang cukup rendah. Di sisi harga, inflasi sampai dengan pertengahan tahun 2010 masih cukup terjaga. Namun, mulai paruh kedua tahun laporan intensitas gangguan dari sisi pasokan, khususnya bahan pangan, memberikan tekanan yang cukup besar terhadap inflasi, sehingga inflasi tercatat lebih tinggi dari target yang ditetapkan.

Di tengah kinerja perekonomian yang semakin membaik, perekonomian Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan utama yang terdiri dari derasnya aliran masuk modal asing, besarnya ekses likuiditas perbankan, inflasi yang meningkat, serta sejumlah permasalahan di sektor perbankan dan berbagai kendala di sektor riil. Berbagai tantangan tersebut menyebabkan Bank Indonesia menghadapi trilema yaitu, menjaga stabilitas harga, stabilitas nilai tukar, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, mengandalkan satu instrumen kebijakan saja tidak cukup sehingga diperlukan suatu bauran kebijakan. Selama tahun 2010 Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan yang terdiri dari bauran kebijakan untuk stabilitas internal maupun bauran kebijakan untuk stabilitas eksternal. Bauran instrumen untuk stabilitas internal ditujukan untuk stabilisasi harga dan pengelolaan permintaan domestik, sedangkan bauran instrumen untuk stabilitas eksternal ditujukan untuk pengelolaan aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar. Dari sisi kebijakan suku bunga, selama tahun 2010 Bank Indonesia mempertahankan BI Rate pada tingkat 6,5%. Sementara itu, untuk memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan selain melalui kebijakan suku bunga, mulai pertengahan tahun 2010 Bank Indonesia juga menempuh kebijakan makroprudensial dalam rangka mengelola likuiditas domestik dan merespons derasnya arus modal asing. Bauran kebijakan tersebut juga didukung oleh berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta berbagai kebijakan Pemerintah.

Ke depan, kinerja perekonomian Indonesia diprakirakan terus membaik. Untuk tahun 2011, pertumbuhan ekonomi diprakirakan meningkat, surplus neraca pembayaran masih besar, peran intermediasi perbankan membaik, dan inflasi dapat diarahkan pada kisaran sasarannya. Dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi diprakirakan juga terus meningkat dengan inflasi yang semakin rendah. Dari sisi kebijakan, Bank Indonesia tetap akan mengarahkan kebijakannya pada pencapaian stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Kebijakan di bidang moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan, sedangkan kebijakan di bidang perbankan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan bank guna menopang kinerja bank, memantapkan daya saing, dan sekaligus membendung kejutan krisis. Di bidang sistem pembayaran, kebijakan ditujukan untuk mencapai sistem pembayaran yang lebih efisien, handal, mudah, dan aman.

  1. E.      Kondisi Hutang Luar Negeri Indonesia 2010

Tingkat Imbal Hasil SUN jangka pendek melemah namun jangka panjang membaik dibandingkan bulan Juli, Yield SUN 10Y berada pada 8,257%, sedangkan Yield SUN 30 Y 9,45%. Serta terjadi Net Capital Inflow pada SUN sebesar Rp5,77 Trilliun selama bulan Agustus.

  • Tingkat Imbal Hasil Internasional Bond terus membaik. Yield Internasional Bond 10Y turun sebesar 0,179% ke posisi 4,268% dibandingkan bulan Juni.
  • US Treasury Notes membaik, mengindikasikan semakin melambatnya pemulihan ekonomi Eropa, UST 10Y berada di posisi 2.468%
  • Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Juni 2010 mencapai USD183 milliar, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Mei yang mencapai USD180 milliar.
  • Penarikan Utang Luar Negeri oleh Pemerintah pada bulan Juni sebesar USD167 juta
  • Rencana Pembayaran Utang Luar Negeri bulan Juli sampai dengan Desember 2010 pemerintah dan Bank Sentral sebesar USD4,323milliar, sedangkan swasta USD11,561 milliar.

 

  1. F.       Kesimpulan

Kondisi perekonomian Indonesia pasca krisis multidimensi pada tahun 1997 cenderung memiliki tren peningkatan, ini ditandai dengan peningkatan terhadap rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto selalu meningkat setiap tahunnya. Begitu juga dengan pendapatan Negara selama 12 tahun setelah reformasi 1998 nilai APBN Indonesia meningkat tajam, di bidang fiscal pemerintah juga lebih berbenah dengan lebih memperhatikan masyarakat dengan berbagai program subsidi yang pro rakyat. Semuanya ini berdampak pada stabilitas perekonomian Indonesia yang menjadi lebih baik karena tidak adanya goncangan dan masalah besar yang dapat menggangu stabilitas ekonomi Indonesia. Tingginya tingkat pendatan Negara juga telah membuat Indonesia pada akhirnya lepas dari belenggu “IMF”. Namun, dari kesemua itu perlu kita sadari bahwa sampai dengan saat ini juga tingginya anggaran pendapatan Negara belum mampu mensejahterakan masyarakat secara keseluruh ini di akibatkan oleh tingkat pembelajaan anggran Negara untuk hal-hal yang tidak produktif seperti belanja pegawai nilainya sangat tinggi, hal ini di tambah pula dengan potensi penyalahgunaan anggaran Negara yang di pergunakan oleh pejabat Negara baik di pusat maupun daerah dan sebagai catatan terakhir pada tahun 2010 Indonesia belum bisa kita bebas dari hutang luar negeri karena kita pada tahun ini masih memiliki tingkat hutang sebesar US$ 183 miliar.

Sistem Ekonomi Syariah; Muazara,ah

BAB I

PENDAHULUAN

Menurut bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik sawah atau ladang dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si Pemilik tanah. Menurut Taqiyyudin yang mengungkap pendapat Al-Qadhi Abu Thayib, muzara’ah dan mukhabarah mempunyai satu pengertian. Walaupun mempunyai satu pengertian tetapi kedua istilah tersebut mempunyai dua arti yang pertama tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar ).Makna yang pertama adalah makna yang majaz dan makna yan kedua adalah makna yang hakiki. Adapun zakat dari hasil kerja sama ditanggung oleh pemilik sawah atau ladang.

Muzara’ah dan mukhabarah memiliki makna yang berbeda, pendapat tersebut dikemukakan oleh al-Rafi dan al-Nawawi. Sedangkan menurut istilah definisi para ulama yang dikemukakan oleh Abd al-Rahman al-Zaziri pun berbeda Secara terminologi, terdapat beberapa definisi para ulama, menurut ulama Malikiyah berarti perserikatan dalam pertanian, ulama Hanabilah mengartikannya sebagai penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (paroan). Sedangkan Imam Syafi’I mendifinisikannya sebagai pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian, sedangkan bibit pertanian disediakan penggarap tanah 2 atau lebih dikenal dengan istilah al-Mukhabarah. Sehingga dapat disimpulkan bahawa arti dari Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat).

Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Seperti yang telah disebutkan bahwa munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. DASAR HUKUM MUZARA’AH

Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadist yang diriwayatkan olehBukhari dan Muslim dari Abu Abbas ra.

Artinya:

“ sesungguhnya Nabi SAW. Menyatakan, bahwa beliau tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, bila ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.

 

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ

Artinya :Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)

عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)

 

Artinya:Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim)

Menurut Al-Syafi’iyah, haram hukumnya melakukan muzara’ah ia beralasan dengan hadis sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Tsabit Ibn al-Dhahak

Artinya:

“Bahwa Rasulullah Saw, telah melarang bermuzara’ah dan memerintahkan sewa menyewa dan Rasulullah Saw bersabda itu tidak mengapa.”

 

Diriwayatkan oleh Muslim dan Thawus ra.

 

Artinya:“ sesungguhnya Thawus ra. Bermukhabarah, Umar ra. Berkata; dan aku berkata kepadanya; ya Abdurahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan bahwa Nabi melarangnya. Kemudian Thawus berkata; telah menceritakan kepadaku orang yang sungguh – sungguh mengetahui hal itu, yaitu Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW, tidak melarang mukhabarah, hanya beliau berkata bila seseorang memberi menfaat kepada saudaranya, hal itu lebih baik daripada mengambil manfaat dari saudaranya dengan yang telah dimaklumi.”

Menurut pengarang kitab Al-minhaj, bahwa Mukhabarah yaitu mengerjakan tanah ( menggarap ladang atau sawah ) dengan mengambil sebagian dari hasilnya, sedangkan benihnya dari pekerja dan tidak boleh pula bermuzaraah, yaitu mengelola tanah yang benihnya dari pengolaan tanah. Pendapat ini beralasan kepada beberapa hadis shahih, antara lain hadis dari Tsabit bin Dhahak.

Demikian dikemukakan dasar hukum muzaraah dan mukhabarah, diketahui pula pendapat para ulama, ada yang mengharamkan kedua-duanya, seperti pengarang kitab Al-Manhaj. Ada yang mengharamkan muzaraah saja, seperti al-syafi’I berpendapat bahwa akad al-muzara’ah sah apabila muzara’ah mengikut kepada akad musaqah. Misalnya, apabila terjadi akad musaqah

(pengelolaan perkebunan) dengan pengairan, kemudian ada tanah kosong diantara

pepohonan yang tidak mungkin tidak akan terkena pengairan dari musaqah atau tanah kosong di salah satu sudut area tanah itu, maka tanah itu boleh dimanfaatkan untuk muzara’ah, artinya akad al-muzara’ah ini tidak berdiri sendiri tetapi mengikut pada akad musaqah, bila tidak demikian maka akad al-muzara’ah tidak boleh. Berdasarkan beberapa hadits di atas  ada ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari tersebut di atas ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas, adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.

  1. RUKUN dan SYARAT MUZARA’AH

Menurut Hanafiah rukun muzara’ah  ialah “akad, yaitu ijab dan kabul antara pemilik dan pekerja, secara rinci rukun-rukunya yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal dan alat-alat untuk menanam”.[7]

Menurut jamhur ulama ada empat rukun dalam muzara’ah:[8]

  1. Pemilik tanah
  2. Petani penggarap
  3. Objek al-muzaraah
  4. Ijab dan qabul secara lisan maupun tulisan

 

Sementara syarat-syaratnya sebagai berikut:

  • Syarat bertalian dengan ‘aqidain, yaitu harus berakal.
  • Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang ditanam.
  • Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil tanaman, yaitu bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (persentasenya), hasil adalah milik bersama.
  • Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami seperti lokasi tanah dan batas tanah.
  • Hal yang berkaitan dengan waktu dan syarat-syaratnya.
  • Hal yang berkaitan dengan alat-alat yang digunakan dalam bercocok tanam muzara’ah.[9]

 

Menurut jumhur ulama (yang membolehkan akad muzara’ah) apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat, maka akibat hukumnya adalah:

  • Petani bertanggung jawab mengeluarkan biaya benih dan pemeliharaan pertanian tersebut
  • Biaya pertanian seperti pupuk, biaya perairan, serta biaya pembersihan tanaman, ditanggung oleh petani dan pemilik lahan sesuai dengan persentase bagian masing-masing.
  • Hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama
  • Pengairan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama dan apabila tidak ada kesepakatan, berlaku kebiasaan ditempat masing-masing.
  • Apabila salah seorang meninggal dunia sebelum panen, maka akad tetap berlaku sampai panen dan yang meninggal diwakili oleh ahli warisnya. Lebih lanjut, akad itu dapat dipertimbangkan oleh ahli waris, apakah akan diteruskan atau tidak.

Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah

  • Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
  • Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
  • Tertanggulanginya kemiskinan.
  • Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani
  • tetapi tidak memiliki tanah garapan

 

  1. APLIKASI dan PERHITUNGAN MUZARA’AH

Praktek muzara’ah mengacu pada prinsip Profit and Loss Sharing System. Dimana hasil akhir menjadi patokan dalam praktek muzara’ah. Jika, hasil pertaniannya mengalami keuntungan, maka keuntunganya dibagi antara kedua belah pihak, yaitu petani pemilik sawah dan petani penggarap. Begitu pula sebaliknya, jika hasil pertaniannya mengalami kerugian, maka kerugiannya ditanggung bersama. Dalam prakteknya, muzara’ah sudah menjadi tradisi masyarakat petani di pedesaan. Khususnya di tanah Jawa, praktek ini biasa disebut dengan Maro, Mertelu dan Mrapat.Maro dapat dipahami keuntungan yang dibagi separo-separo (1/2:1/2), artinya separo untuk petani pemilik sawah dan separo untuk petani penggarap. Jika mengambil perhitungan mertelu, berarti nisbah bagi hasilnya adalah 1/3 dan 2/3. Bisa jadi 1/3 untuk petani pemilik sawah dan 2/3 untuk petani penggarap, atau sebaliknya sesuai, dengan kesepakatan antara keduanya.

 

Menyangkut pembagian hasil tanah dari perjanjian bagi hasil ini dalam ketentuan hukum Islam ditemukan petunjuk seperti setengah, sepertiga, seperempat atau lebih dari itu atau pula bisa saja lebih rendah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (pemilik tanah penggarap tanah), sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ فَكَانَ يُعْطِى أَزْوَاجَهُ كَلَّ سَنَةٍ مِائَةَ وَسْقٍ ثَمَانِينَ

Artinya: Dari Ibnu Umar ra katanya, “Rasulullah Saw telah menyawakan kebun kurma dan sawah di desa Khaibar dengan seperdua hasilnya.(Hadits Riwayat Muslim).

عن عبد الله رضي الله عنه قال : أَعْطَى رَسُولُ الله صَلى اللهُ عَلَيْه وَ سَلَّم خَيْبَرَ لِلْيَهُوْد أَنْ يَعْمَلُوْهَا وَيَزْرَعُوْهَا وَلَهُمْ شَطْر مَا يَخْرُج مِنْهَا

Artinya: Dari Abdullah ra, berkata, “Rasulullah Saw memberikan lahan pertanian Kaibar kepada orang-orang yahudi untuk mereka kelola dan tanami, dan bagi mereka separuh hasilnya.” (Hadits Riwayat Bukhari)

عن أبي إسحاق عن عبد الرحمن بن الأسود قال : كان عماي يزرعان بالثلث والربع وأبي شريكهما وعلقمة والأسود يعلمان فلا يغيران

Artinya: Dari Abu Ishaq dari Abdurrahman ibnu Al-Aswad berkata: “Kedua pamanku dan ayahku pernah menggarap sawah, dengan perjanjian mereka mendapatkan bagian sepertiga atau seperempat. Ketika Al-Qamah dan Al-Aswad tahu, maka keduanya tidak melarang.” (H.R. An Nasa’i)

 

Dari beberapa Hadits di atas bahwa pembagian pendapatan dari hasil kerjasama lahan pertanian (Muzaraah) antara pemilik tanah dan penggarap bisa disepakati dengan  setengah (50% untuk pemilik tanah dan 50% untuk petani penggarap), sepertiga (satu untuk pemilik tanah dan tiga untuk penggarap) atau seperempat (satu untuk pemilik tanah, dan empat untuk penggarap) atau juga bisa kurang atau bisa lebih dari itu, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

 

Namun dalam kondisi masyarakat sekarang dan yang akan datang, pembagian hasil seperti itu tentunya sangat tidak memungkinkan, sebab kalau pembagian hasil tersebut hanya diserahkan kepada kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap tanah, kemungkinan besar pihak penggarap akan dirugikan, sebab penggarap berada di posisi yang lemah, karena sangat tergantung kepada pemilik tanah, sebagaimana kita ketahui semakin hari jumlah tanah pertanian semangkin berkurang dan disisi lain jumlah petani penggarap semangkin bertambah banyak jumlahnya. Dari sini maka akan terjadi persaingan antara sesama petani penggarap, jadi pengambilan bagi hasil yang tersebut dapat menguntungkan pemilik tanah.

Untuk itu pemakalah mengusulkan supaya tidak terjadi diskriminasi terhadap petani penggarap atau sebaliknya dan tidak terjadinya manipulasi dari hasil yang diperoleh oleh petani penggarap terhadap pemilik tanah atau supaya tidak menimbulkan pertentangan antara petani penggarap dengan pemilik lahan ada baiknya kesepakatan itu dilandasi dengan prinsip keadilan, kejujuran kepercayaan, dan aturan-aturan teknis maupun non teknis baik mekanisme bagi hasil yang mengikat yang diatur oleh pemerintah. Keadilan maksudnya disini adalah antara petani pengggarap dengan pemilik lahan tidak merasa keberatan dan dirugikan baik dari segi pengelolaan maupun dari segi keuntungan bagi hasil. Sedangkan kejujuran disini dimana adanya keterbukaan cara pengelolaan, jenis tanaman yang ditanam, dan jumlah hasil yang didapat, serta kepercayaan artinya tidak saling mencurigai dan menyalahkan antara kedua belah pihak.

Sementara aturan yang mengikat khususnya di Indonesia, Pada tanggal 7 Januari 1960 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Adapun yang menjadi tujuan utama lahirnya undang-undang ini sebagaimana dikemukakan dalam memori penjelasan undang-undang itu, khususnya dalam penjelasan umum poin (3) disebutkan:

“Dalam rangka usaha akan melindungi golongan yang ekonominya lemah terhadap praktek-praktek yang sangat merugikan mereka, dari golongan yang kuat sebagaimana halnya dengan perjanjian bagi hasil yang diuraikan di atas, maka dalam bidang agraria diadakanlah undang-undang ini, yang bertujuan mengatur perjanjian bagi hasil tersebut dengan maksud”:

  1. Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarapnya dilakukan atas dasar yang adil.
  2. Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil itu berada dalam kedudukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat besar.
  3. Dengan terselenggaranya apa yang tersebut pada a dan b di atas, maka akan bertambah bergembiralah para petani penggarap, hal mana akan berpengaruh baik pula pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti suatu langkah maju dalam melaksanakan program akan melengkapi “sandang pangan” rakyat.

Kemudian dalam rangka perimbangan bagi hasil yang sebaik-baiknya antara kepentingan masing-masing pihak pemilik tanah dan penggarap telah dikeluarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211/1980 dan Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 yang menjelaskan perimbangan hak antara pemilik tanah dan penggarap, yang mana dalam keputusan tersebut di atas dikemukakan pada poin kedua menetapkan sebagai berikut: Besarnya imbangan bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik.

Besarnya imbangan bagi hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 sepanjang mengenai padi yang ditanam ditempatkan oleh Bupati/Walikotamadya dengan mempergunakan pedoman sebagai berikut:

  1. Oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah berdasarkan usul dan pertimbangan Camat/Kepala Wilayah Kecamatan serta instansi-instansi yang bidang tugasnya berkaitan dengan kegiatan usaha produksi pangan dan pengurus organisasi tani yang ada di daerahnya dengan terlebih dahulu mendengar usul dan pertimbangan Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desanya.
  2. Jumlah biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan penen sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahaun 1960 dinyatakan dalam bentuk natura pada gabah sebesar maksimum 25% dari hasil kotor yang besarnya di bawah atau sama dengan hasil produksi rata-rata dalam daerah tingkat II atau kecamatan yang bersangkutan atau dalam bentuk rumus sebagai berikut:

Z = 1/4X

Keterangan: Z: Biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak atau tenaga tanam dan panen. X: Hasil kotor.

 

  1. Jika hasil yang dicapai oleh penggarap tidak melebihi hasil produksi rata-rata daerah tingkat II atau kecamatan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah yang bersangkutan, maka hasil kotor, setelah dikurangi biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan panen yang dihitung menurut rumus 2 di atas, dibagi dua sama besar antara penggarap danpemilik, atau dalam bentuk rumus sebagai berikut:

Hak penggarap = hak pemilik =    =   

 

  1. Jika hasil yang dicapai oleh penggarap di atas hasil produksi rata-rata daerah tingkat II/kecamatan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah yang bersangkutan, maka besarnya bagian yang menjadi hak penggarap dan pemilik ditetapkan sebagai berikut:
  • Hasil kotor sampai dengan hasil produksi rata-rata dibagi menurut rumus 1.
  • Hasil selebihnya dari hasil produksi rata-rata dibagi antara penggarap dan pemilik dengan imbangan bagian, 4 bagian dari penggarap dan 1 bagian dari pemilik atau dalam bentuk rumus (rumus II) sebagai berikut:

Hak Penggarap: 

                          + 

Hak pemilik:

                      + 

Keterangan Y: Hasil produksi rata-rata daerah tingkat II atau kecamatan yang bersangkutan.

  1. Jika disuatu daerah bagian yang menjadi hak penggarap pada kenyataanya lebih besar dari apa yang ditentukan pada rumus 1 dan II di atas, maka tetap diperlakukan imbangan yang lebih menguntungkan penggarap.
  2. Ketetapan Bupati/Walikotamadya kepala daerah mengenai besarnya imbangan bagi hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik serta hasil produksi rata-rata tiap Ha di daerah tingkat II atau kecamatan yang bersangkutan, diberitahu kepada DPRD tingkat II setempat.
  3. Sesuai dengan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, zakat disisihkan dari hasil kotor yang mencapai nisab untuk padi (ditetapkan sebesar 14 kwintal).
  4. Sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 pemberian “sromo” oleh calon penggarap kepada pemilik tanah dilarang.
  5. Sesuai dengan ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, pajak tanah sepenuhnya menjadi beban pemilik tanah dan dilarang untuk membebankan kepada penggarap.

Contoh rumus 1:

Disuatu daerah tingkat II, oleh Bupati/Walikotamadya ditetapkan bahwa hasil produksi rata-rata 1 hektar sawah adalah sebesar 2000 kg gabah, dan dari hasil pengolahan ternyata hasil yang diperoleh hanya sebesar 1800 kg. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Rumus:

Hak penggarap = hak pemilik =    =   

 

Hasil akhir:

  • Untuk penggarap = 450 + 675 = 1125 Kg.
  • Untuk pemilik     = 675 Kg.

Contoh rumus II.

Disuatu Daerah Tingkat II, oleh Bupati/Walikotamadya kepala daerah ditetapkan hasil produksi rata-rata 1 Ha sawah adalah sebesar 1800 kg gabah, ternyata setelah diolah hasil produksi mencapai 3000 kg gabah.

Maka pembagiaanya adalah sebagai berikut:

Untuk penggarap = 1125 kg

Untuk pemilik = 675 kg

Langkah kedua, adalah pembagian sisa dari hasil produksi rata-rata, yaitu 3000 – 1800 = 1200 kg. Sisanya ini dibagi dengan rumus II.

Rumus:

Hak penggarap =  + 

Keterangan: Y: Hasil produksi rata-rata daerah tingkat II

X: Hasil kotor

Z: Biaya bibit, sarana produksi,tenaga tanam dan panen lainnya.

                         = 1125 + 

Hak Pemilik    =    + 

                        = 675 + 

Hasil Akhir:

Hak Penggarap = 1125 kg + 960 kg = 2085 kg

Hak Pemilik     = 675 kg + 240 kg = 915 kg.

 

F. Implikasi atau dampak dari sistem muzara’ah

Diterapkannya bagi hasil sistem muzara’ah berdampak pada sektor pertumbuhan sosial ekonomi, seperti:

  • Adanya rasa saling tolong-menolong atau saling membutuhkan antara pihak-pihak yang bekerjasama.
  • Dapat menambah atau meningkatkan penghasilan atau ekonomi petani penggarap maupun pemilik tanah.
  • Dapat mengurangi pengangguran.
  • Meningkatkan produksi pertanian dalam negeri.

Dapat mendorong pengembangan sektor riil yang menopong pertumbuhan ekonomi secara makro.

  1. BERAKHIRNYA MUZARA’AH

Akad al-muzaraah ini bisa berakhir manakala maksud yang dituju telah dicapai,yaitu:

  1. Jangka waktu yang disepakati pada waktu akad telah berakhir. Akan tetapi bila waktu habis namun belum layak panen, maka akad muzara’ah tidak batal melainkan tetap dilanjutkan sampai panen dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
  2. Meninggalnya salah satu dari kedua orang yang berakad. Menurut ulama Hanafiyah bila salah satu dari dua unsur tadi wafat maka akad muzaraah ini dianggap batal, baik sebelum atau sesudah dimulainya proses penanaman. Namun Syafi’iyah memandangnya tidak batal
  3. Adakalanya pula berakhir sebelum maksud atau tujuannya dicapai dengan adanya berbagai halangan atau uzur, seperti sakit, jihad dan sebagainya.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Fatul Baari (Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari 14, cet. Ke-2, Jakarta: Buku Islam Rahmatan, 2010.

Al-Husain, Muhammad Albakir bin Ali bin, Ensiklopedi Muslim, Taisirul ‘Alam jilid 2Shahihul Bukhari , Al Wajiz.

Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Muhammad Al-Muthalaq, Muhammad bin Ibrahim, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan Empat Madzhab (jdl asli “Al-Fiqhul-Muyassar Qismul-Mu’amalat, Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah Tatanawalu Ahkamal-Fiqhil Islam bi Uslub Wadhih Lil Mukhtashshin Wa Ghairihim”), Yogyakarta: Maktabah al-Hanif, 2009.

Haroen Nasreon, Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000

Khalafi, Abdul Azhim bin Badawai al-, Disalin dari kitab: Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, ter. Team Tashfiyah LIPIA, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2007.

Khalid Bahreisj, Hussein, Himpunan Hadits Shahih Muslim, Surabaya: Al-Ikhlas, 1987.

Nasa’iy, Abu Abdur Rahman Ahmad An, Sunan An Nasa’iy Jilid 4, terj, Arifin, Bey, Mahdor, Yunus Ali Al, Reyes, Ummu Maslamah, Semarang: Asy-Syifa’, 1993.

Pasaribu, Chairuman, K.Lubis, Suhrawardi, Perjanjian Dalam Islam, cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Razak, A, Lathief, Rais, Terjemahan Hadits Shahih Muslim, cet. Ke-1, Jakarta: Pustaka Al-Husna,

Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, cet. Ke-6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Latihan Akuntansi Keuangan (Warren; Chapter 16)

E-16 2

                Present value of principal                             = 2.000.000 x 0,794 (n=3;  i=8%)

                Present value of interest payment          =     120.000 x 2, 577

  • The bond payable on January 1, 2012 :

Convertion Bonds                            1.897.240

Amortized                                                 31.779 +

                                                                1.929.019

 

  • Journal Convertion

Hutang Obligasi                                                 1.929.019

Agio Saham – obligasi konversi                     102.760

                Modal Saham Biasa                                                             500.000

                Agio Saham Biasa                                                            1.531.779

  • Repurchase journal

Hutang Obligasi                                                 1.929.019

Agio Saham – obligasi konversi                       40.000

                Kas                                                                                         1.940.000

                Keuntungan Pembelian Kembali                                                     29.019

E- 16 4

  • Jurnal Konversi 1 Januari 2012

 

Kas                                                                                         60.000

                Hutang Obligasi                                                                                 53. 993

Agio Saham – Ekuitas Konversi                                                      6.007

 

  • Jurnal bunga Akrual 31 Desember 2012

 

Beban Bunga                                     4.265

Hutang Obligasi                                     735

                Kas                                                                         5.000

 

  • Jurnal Konversi 31 Desember 2013

 

Agio Saham – Ekuitas Konversi                                     6.007

Hutang Obligasi                                                                 51.783

                Modal Saham Biasa                                                           6.000

                Agio Saham Biasa                                                            51.790

 

 

 

  • Perhitungan Kerugian/Keuntungan

 

Nilai sekarang kewajiban 31 Desember 2013                        = 54. 000

Nilai Buku                                                                                            = (51.783) +

Kerugian                                                                                              =     2.217

 

Agio Saham – Ekuitas Konversi                                      1.500

Hutang Obligasi                                                                 51.783

Kerugian membeli kembali                                             2.217

                Kas                                                                                                         55.000

 

  • Jurnal 31 Desember 2012 pada saat Maturity

 

Beban bunga                                                     4.074

Hutang Obligasi                                                     926

                Kas                                                                                         5.000

Hutang Obligasi                                                 50.000

                Kas                                                                                         50.000

E 16 – 9

LIN COMPANY

JURNAL

SEPTEMBER 1 2010

               

Kas (312.000.000 + 6.000.000)                                                     318.000.000

                Hutang Obligasi                                                                                                 290.000.000

                Agio Saham waran – Jadwal 1                                                                        22.000.000

                Beban bunga obligasi – Jadwal 2                                                                     6.000.000

 

 

JADWAL 1

NILAI SERTIFIKAT WARAN

 

Nilai nominal                                                                      = 30.000.000

Bunga tahunan                 ( i=8% )                                                 = (24.000.000)

Bunga akrual (24.000.000 x 3/12 )                              =      6.000.000

 

E 16 – 10

  • Jurnal mencatat saham dan waran

 

Kas ( 3.000.000 x 1,02)                                    3.060.000

                Hutang Obligasi                                                                 2.940.000

                Agio Saham – waran                                                           120.000

 

  • Jurnal mencatat Saham dan waran

 

Kas ( 3.000.000 x 1,02)                                    3.060.000

                Hutang Obligasi                                                                 2.940.000

                Agio Saham – waran                                                           120.000

Sistem Informasi Untuk Keunggulan Kompetitif

      I.            Perusahaan dan Lingkungannya

 

  1. 1.      Model Sistem Umum Perusahaan

 

 

  1. a.      Aliran Sumber Daya Fisik

Sumber daya fisik sebuah perusahaan meliputi pegawai, bahan baku, mesin, dan uang. Pegawai dipekerjakan oleh perusahaan, diubah tingkat keahlian yang lebih tinggi melalui pelatihan dan pengalaman, dan pada akhirnya meninggalkan perusahaan.

  1. b.      Aliran Sumber Daya Virtual

Panah dibagian atas model system umum perusahaan menunjukkan aliran dari sumber daya virtual-data, informasi, dan informasi dalam bentuk keputusan. Aliran dua-arah, data dan informasi yang menghubungkan perusahaan dengan lingkungannya ditunjukkan dibagian sebelah kanan.

  1. c.       Mekanisme Pengendalian Perusahaan

Unsur-unsur yang memungkinkan perusahaan mengendalikan operasinya sendiri meliputi (1) standar kinerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika ia ingin mencapai tujuannya secara keseluruhan, (2) manajemen perusahaan, dan (3) suatu pemroses informasi yang mengubah data menjadi informasi

  1. d.      Lingkaran Umpan Balik

Lingkaran umpan balik (feedback loop) terdiri atas sumber-sumber daya virtual. Data dikumpulkan dari perusahaan dan dari lingkungan lalu dimasukkan kedalam pemroses informasi, yang mengubah menjadi informasi. Informasi ini kemudian diberikan kepada manajer, yang melakukan pengambilan keputusan yang akan memengaruhi perubahan-perubahan yang dibutuhkan pada system fisik.

 

  1. 2.      Perusahaan di dalam Lingkungannya

Unsur-unsur lingkungan ini adalah organisasi dan individu yang berada diluar perusahaan dan memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung atas perusahaan.

 

Pemasok (supplier), atau yang disebut juga vendor, memasok bahan baku, mesin, jasa, orang, dan informasi yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan produk dan jasanya. Produk dan jasa ini lalu dipasarkan kepada pelanggan (customer) perusahaan. Serkat pekerja (lobor union) adalah organisasi dari para pekerja terampil maupun tidak terampil dari berbagai jenis bidang usaha dan industri. Komunitas kuangan (financial community) terdiri atas institusi-institusi seperti bank dan insttitusi pemberi pinjaman lainnya yang mempengaruhi sumber daya keuangan yang tersedia bagi perusahaan. Pemegang saham dan pemilik (stockholders and owners) adalah orang-orang yang menginvestasikan uang ke dalam perusahaan. Pesaing (competitor) mencakup semua organisasi yang bersaing dengan perusahaan didalam pasar. Pemerintah (government), baik itu tingkat nasional, provinsi, maupun local, akan memberikan pembatasan dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan dan juga memberikan bantuandalam bentuk pembelian, informasi, dan dana. Komunitas global (global community) adalah wilayah geografir di mana perusahaan menjalankan operasinya.

 

  1. 3.      Aliran Sumber Daya Lingkungan

Perusahaan terhubung dengan unsure-unsur lingkungannya melalui aliran sumber daya lingkungan (environmental resource flows). Beberapa sumber daya mengalir lebih sering dari pada sumber daya yang lain. Aliran-aliran yang umum terjadi meliputi aliran informasi dari pelanggan, aliran bahan baku kepada pelanggan, aliran uang kepada pemegang saham, dan aliran bahan baku dari pemasok.

 

      II.            Mengelola Aliran Sumber Daya Fisik-Manajemen Rantai Pasokan (Supply Chain Management)

Manajemen rantai pemasok terdiri atas aktivitas-aktivitas berikut ini :

  • Meramalkan permintaan pelanggan
  • Membuat jadwal produksi
  • Menyiapkan jaringan transportasi
  • Memesan persediaan pengganti dari para pemasok
  • Menerima persediaan dari pemasok
  • Mengelola persediaan-bahan mentah, barang dalam peruses, dan barang jadi
  • Melalukan produksi
  • Melakukan transportasi sumber daya kepada pelanggan
  • Melacak aliran sumber daya dari pemasok, di dalam perusahaan, dan kepada pelanggan

Sistem informasi perusahaan dapat digunakan dalam melaksanakan tiap-tiap aktivitas diatas.

  1. 1.      Sistem Elektronik

Seiring dengan mengalirnya sumber daya melalui rantai pemasok maka mereka akan dapat dilacak secara elektronis, langkah demi langkah. Seiring dengan bergeraknya sumber daya melalui rantai pemasok, setiap tindakan akan dicatat dalam terminal computer yang terdapat di lokasi pemasok, di dalam area penerimaan perusahaan, di dalam area persediaan dan produksi perusahaan, di dalam area pengiriman perusahaan, di dalam kendaraan yang digunakan oleh transporter, dan di lokasi pelanggan.

  1. 2.      Manajemen Rantai Pasokan dan Sistem Perencanaan Sumber Daya Usaha

Manajemen rantai pasokan hanya salah satu aspek dari system perencanaan sumber daya perusahaan (enterprise resource planning-ERP), namun memainkan peranan yang sangat penting dalam operasi. Penggunaan system ERP dari vendor yang sama (SAP, Oracle, atau produk lainnya) oleh para anggota didalam rantai pasokan akan membantu memfasilitasi aliran informasi rantai pasokan.

 

    III.            Keunggulan Kompetitif

Keunggulan kompetitif (competitive advantage) mengacu pada pengguunaan informasi untuk mendapatkan pengungkitan (leverage) di dalam pasar. Ingat bahwa para manajer perusahaan menggunakan sumber daya virtual sekaligus juga fisik dalam memenuhi tujuan-tujuan strategi perusahaan.

  1. 1.      Rantai Nilai Porter

Professor Harvard Michael E. Porter adalah orang yang paling sering dikaitkan dengan topic keunggulan kompetitif. Porter yakin bahwa sebuah perusahaan meraih keunggulan kompetitif dengan menciptakan suatu rantai nilai (value chain).

 

Margin adalah nilai dari produk dan jasa perusahaan setelah dikurangi harga pokoknya, seperti yang diterima oleh pelanggan perusahaan. Meningkatkan margin adalah tujuan dari rantai nilai. Perusahaan menciptakan nilai dengan melakukan apa yang disebut oleh Porter sebagai aktivitas nilai (value activities). Aktivitas nilai terdiri atas dua jenis yaitu aktivitas nilai utama (primary value activities) dan aktivitas nilai pendukung (support value activities).

 

  1. 2.      Dimensi-dimensi Keunggulan Kompetitif
    1. Keunggulan Strategis

Keunggulan strategis (strategic advantage) adalah keunggulan yang memiliki dampak fundamental dalam membentuk operasi perusahaan. System informasi dapat digunakan untuk menciptakan suatu keunggulan strategis. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memutuskan untuk mengubah seluruh datanya menjadi basis data dengan alat penghubung standar (seperti alat penghubung browser Web) guna kemungkinan berbagi dengan sekutu-sekutu bisnis dan pelanggannya.

  1. Keunggulan Taktis

Sebuah perusahaan mendapat keunggulan taktis (tactical advantage) ketika perusahaan tersebut mengimplementasikan strategi dengan cara yang lebih baik dari pada pesaingnya. Dalam contoh kita, layanan pelanggan dapat ditingkatkan dengan menawarkan kepada pelanggan akses langsung ke informasi. Semua perusahaan ingin memuaskan pelanggan, karena kepuasan pelanggan akan menghasilkan pengulangan pembelian.

  1. Keunggulan Operasional

Keunggulan operasional (operational advantage) adalah keunggulan yang berhubungan dengan transaksi dan proses sehari-hari. Di sinilah system informasi akan berinteraksi secara langsung dengan proses.

 

   IV.            TANTANGAN DARI PESAING-PESAING GLOBAL

Perusahaan multinasional (multinational corporation – MNC) adalah perusahaan yang beroperasi lintas produk, pasar, negara, dan budaya. Perusahaan multinasional terdiri atas perusahaan-perusahaan induk dan sekelompok anak perusahaan. Anak-anak perusahaan tersebut dapat tersebar secara geografis, dan masing-masing dapat memiliki sasaran, kebijakan, dan prosedurnya sendiri.

  1. 1.      Kebutuhan Khusus untuk Pemrosesan Informasi di Perusahaan Multinasional

Meskipun semua perusahaan memiliki kebutuhan pemrosesan informasi dan koordinasi, kebutuhan-kebutuhan ini merupakan hal yang sangat penting artinya bagi perusahaan multinasional (MNC). MNC adalah sebuah system terbuka yang berusaha untuk meminimalkan ketidakpastian yang terdapat dalam lingkungannya. Dalam konteks ini, ketidakpastian adalah “perbedaan antara jumlah informasi yang dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan dan jumlah informasi yang telah dimiliki oleh organisasi.”

  1. 2.      Kebutuhan Khusus untuk Koordinasi di Perusahaan Multinasional

Koordinasi adalah kunci untuk mencapai keunggulan kompetitif di dalam pasar global. Perusahaan yang tidak mampu mendapatkan kendali strategis atas operasinya di seluruh dunia dan mengelolanya dengan cara yang terkoordinasi secara global, tidak akan dapat meraih kesuksesan dalam perekonomian internasional.

  1. 3.      Keuntungan Koordinasi

Banyak keuntungan yang diperoleh oleh MNC adalah karena memiliki kemampuan pemrosesan informasi yang baik yang didasarkan pada kemampuannya dalam berkoordinasi. Keuntungan koordinasi antara lain meliputi:

  • Fleksibilitas dalam merespons pesaing di berbagai negara dan pasar
  • Kemampuan untuk merespons perubahan yang terjadi di satu negara pada satu negara lain-atau satu wilayah dalam satu negara lain
  • Kemampuan untuk menyamai kebutuhan pasar di seluruh dunia
  • Kemampuan untuk berbagi pengetahuan antar unit di berbagai Negara
  • Mengurangi biaya operasi secara keseluruhan?
  • Peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam memenuhi kebutuhan pelanggan
  • Kemampuan untuk meraih dan mempertahankan keragaman produk perusahaan dan juga bagaimana produk diproduksi dan didistribusikan

Semua keunggulan di atas disebabkan oleh adanya pengurangan waktu dan biaya komunikasi yang dimungkinkan melalui penggunaan sumber daya informasi perusahaan.

 

     V.            TANTANGAN DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI GLOBAL

Pengembangan semua jenis system informasi dapat menjadi suatu tantangan, tetapi ketika suatu system yang dibuat mencakup batas internasional, para pengembangnya harus mengatasi beberapa kendala yang unik. sistem informasi global (global information system-GIS) diberikan untuk suatu sistem informasi yang terdiri atas beberapa jaringan yang melintasi batas Negara. Berikut adalah beberapa kendala yang harus diatasi oleh pengembangan GIS:

  1. 1.      Kendala-kendala Politis

Pemerintah nasional di suatu negara di mana anak peusahaan berada dapat menetapkan beragam pembatasan yang perusahaan induk mengalami kesulitan untuk memasukkan anak perusahaan tersebut ke dalam jaringan. Pembatasan yang umum adalah akses yang terbatas ke komunukasi yang berkecepatan tinggi. Karena infrastruktur telepon biasanya dililiki dan dioperasikan oleh pemerintah dan bukannya perusahaan swasta, hal ini dapat menjadi suatu rintangan yang cukup berat.

  1. 2.      Rintangan Budaya dan Komunikasi

Interaksi dengan teknologi dapat sangat bervariasi di beberapa budaya. Antarmuka (interface) GIS harus tetap konsisten meskipun menggunakan bahasa yang berbeda-beda. Sebagai akibatnya, kebanyakan antarmuka GIS mengandal grafik dan icon untuk berinteraksi dengan pengguna dan tidak terlalu bergantung pada perintah yang diketikkan dalam field. Selain itu, masalah rancangan GIS juga dapat diselesaikan dengan menawarkan beragam format yang memiliki fungsionalitas yang sama. Jika sebuah perusahaan memutuskan untuk membuat GIS, ia harus siap untuk mangadaptasi berbagai kebutuhan populasi global ke dalam sistemnya.

Rintangan budaya juga dapat mempengaruhi rancangan suatu GIS. Di dalam beberapa masyarakat tertentu, penggunaan teknologi dianggap sebagai suatu pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian, sedangkan di masyarakat lainnya dipandang sebagai suatu petanda tingkat social.

  1. A.     Pembatasan Pembelian dan Impor Peranti Keras   

pemerintah nasional mencoba untuk melindungi parikan lokal dan merangsang investasi asing pada produksi lokal dengan menentukan bahwa hanya peralatan yang diproduksi atau dirakit di negara itu yang dapat dipergunakan. Ketentuan seperti ini dapat memengaruhi pengoperasian berbagai sistem peranti keras dan lunak yang berbeda.

  1. B.      Pembatasan Pemrosesan Data 

Kebijakan nasional dapat mengatur bahwa data harus diproses di dalam negeri, bukan dikirim keluar negeri dan dip roses di tempat lain.

  1. C.      Pembatasan Komunikasi Data

pembatasan komunikasi data yang paling banyak dipublikasikan adalah pembatasan yang dikenakan pada aliran data antarnegara. Aliran data antarnegara (transborder data flow-TDF), adalah pergerakan data yang dapat dibaca oleh mesin melintasi batas negara. Pengaturan TDF, yang diawali pada tahun 1970-an, telah diberlakukan oleh banyak negara sebagai salah satu car untuk melindungi privasi pribadi warga negaranya.

  1. 3.      Masalah-masalah Teknologi

MNC sering kali didera dengan masalah yang berhubungan dengan tingkat teknologi yang terdapat di negara-negara anak perusahaannya. Di beberapa negara, sumber listrik yang dapat diandalkan mungkin tidak tersedia, sehingga mengakibatkan seringnya terjadi ganguan listrik. Sirkuit telekomunikasi seringkali hanya dapat mengirimkam data dengan kecepatan rendah, dan kualitas transmisinya juga buruk. Peranti lunak juga dapat menjadi masalah. Karena banyak negara tidak memerhatikan hak cipta atas peranti lunak dan menutup mata pada peranti lunak bajakan, beberapa vendor peranti linak menolak untuk berbisnis di beberapa negara tertentu.

  1. 4.      Kurangnya Dukungan dari Manajemen Anak Perusahaan

Manajemen kantor anak perusahaan sering kali ikut menjadi masalah. Beberapa merasa yakin bahwa mereka dapat menjalankan anak perusahaannya tanpa harus mendapat bantuan, dan mereka memandang peraturan yang ditetapkan oleh kantor pusat sebagai suatu hal yang tidak perlu. Beberapa manajer anak perusahaan mendapat imbalan berdasarkan profitabilitas, dan mereka akan berusaha untuk menghambat solusi korporat yang mereka anggap akan dapat mengurangi pendapatan mereka. Manajemen kantor di luar negeri juga dapat melihat GIS sebagai salah satu jenis pengawasan dari “Big Brother”. Para manajer tingkat menengah dapat merasa takut dilewati oleh rantai informasi baru yang menghimpun data opersional kepada perusahaan induk.

Dengan segala kemungkinan masalah diatas adalah, adalah mukjizat kecil jika MNC mencoba untuk mengembangkan GIS. Meskipun menghilangkan seluruh masalah diatas  adalah   suatu hal yang mustahil untuk dilakukan, pengaruh MNC dapat diminimalkan dengan mengikuti strategi yang terencana dengan baik yang dituangkan kedalam rencana strategis sumber daya informasi. Kita akan membahas rencana ini nanti.

 

   VI.            MANAGEMEN PENGETAHUAN

Sumber daya informasi sebuah perusahaan terdira atas :

  • Peranti keras computer
  • Peranti lunak computer
  • Spesialis informasi
  • Pengguna
  • Fasilitas
  • Database
  • Informasi

Ketika manajer memutuskan untuk menggunakan informasi guna mencapai keunggulan kompetitif, mereka harus mengelola sumber daya ini agar dapat meraih hasil yang diinginkan. Informasi,sama seperti sumber daya lainnya, memerlukan manajemen. Para manajer memastikan bahwa data mentah yang dikumpulkan telah dikumpulkan dan kemudian menjadi informasi yang bermanfaat. Manajer kemudian memastikan bahwa individu-individu yang tepat akan menerima informasi dalam bentuk yang tepat dan dalam waktu yang tepat sehingga ia dapat dipergunakan. Terakhir, manajemen akan membuang informasi yang telah melewati masa manfaatnya dan menggantinya dengan informasi terbaru dan akurat. Semua aktivitas ini-mengakuisisi data, memproses data menjadi informasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi dengan cara yang paling efektif, dan menghapus informasi pada waktu yang tepat-disebut manajemen pengetahuan (knowledge management)

 

  1. 1.      Dimensi Informasi

Ketika pengembang sistem(pengguna maupun spesialis informasi) mendefinisikan output yang diberikan oleh prosesor informasi, mereka akan mempertimbangkan empat dimensi dasar informasi.9 Keempat dimensi yang diinginkan ini akan dapat menambah nilai dari informasi tersebut.

  • Relevansi. Informasi memiliki relevansi jika informasi tersubut berhubungan masalah yang dihadapi. Pengguna seharusnya dapat memilih data yang diperlukan tanpa harus melewati dahulu fakta-fakta yang tidak sehubungan. Data yang relevan dengan pengambilan keputusan yang akan diambil saja yang akan disebut sebagai “informasi”
  • Akurasi. Idealnya, seluruh informasi seharusnya akurat. Akan tetapi, fitur-fitur yang memberikan kontribusi kepada tingkat akurasi sistem akan menambah biaya dari sistem informasi tersebut. Karena hal ini, para pengguna sering kali terpaksa harus menerima tingkat akurasi yang kurang dari 100%. Aplikasi-aplikasi yang melibatkan uang, seperti penggajian, penagihan, dan piutang, berusaha untuk mencapai tingkat akurasi 100%. Aplikasi-aplikasi lainnya, seperti peramalan ekonomi jangka panjang dan laporan-laporan statistik, sering kali masih tetap bermanfaat meskipun data yang dipergunakan kurang dari 100% akurat. 
  • Ketepatan waktu. informasi hendaknya tersedia untuk pengambilan keputusan sebelum situasi yang genting berkembang atau hilangnya peluang yang ada. Para pengguna hendaknya dapat memperoleh informasi yang menguraikan apa yang sedang terjadi saat ini, selain dari apa yang telah terjadi di masa lalu. Informasi yang tiba setelah suatu keputusan diambil tidak akan memiliki nilai yang bermaanfaat.
  • Kelengkapan. Para pengguna hendaknya dapat memperoleh informasi yang menyajikan atau gambaran lengkap atas suatu masalah tertentu atau solusinya. Informasi dikatakan lengkap jika memiliki jumlah agragasi yang tepat dan mendukung semua area di mana keputusan akan diambil.

 

  1. 2.      Sifat Manajemen Pengetahuan yang Berubah-ubah

Manajemen pengetahuan pada awalnya berfokus pada sistem pemrosesan transaksi yang akan memproses pesanan pelanggan, membuat catatan persediaan, mengitung jumlah gaji, dan tugas-tugas lain yang serupa. Kerenanya, sistem informasi dianggap memiliki “tingkNBat rendah” karena hubungannya dengan pekerjaan-pekerjaan yang diberikan kepada organisasi di “tingkat rendah.” Kini organisasi mengakui bahwa sistem informasi mengumpulkan pengetahuan yang terdapat di dalam organisasi, dan organisasi harus mengelola pengetahuan tersebut.

 

 VII.            PERENCANAAN STRATEGIS UNTUK SUMBER DAYA INFORMASI

Perusahaan-perusahaan pertama yang menggunakan computer menempatkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya informasi di tengah sebuah unit khusus yang terdiri atas para professional informasi. Unit ini yang disebut sebagai layanan informasi (information system-IS).

 

Chief Information Officer dan Chief Technology Officer

Istilah CEO, untuk “chief executive officer, pertama kali dicantumkan dalam kosakata bisnis untuk menunjukkan seorang (presiden atau ketua dewan direksi) yang memiliki pengaruh terbesar dalam mengarahkan perusahaan. Istilah-istilah seperti CFO, untuk “Chief Financial Officer”, dan COO, untuk “Chief Operating System” kemudian juga ikut dibuat. Terminologi yang serupa juga diciptakan untuk  manajer layanan informasi. Pertama, CIO, untuk “Chief Information Officer,” digunakan; lalu belakangan ini, istilah CTO, untuk “Chief Technology Officer,” mulai muncul. Istilah-istilah ini menggambarkan peranan penting yang seharusnya dimainkan oleh manajer puncak layanan informasi. Chief Information Officer (CIO) atau Chief Technology Officer (CTO) adalah manajer dengan tingkat tertinggi di layanan informasi.

CIO atau CTO dapat memosisikan layanan informasi sebagai salah satu unsur vital dalam struktur organisasi perusahaan dengan melaksanakan saran-saran berikut ini:

  • Meluangkan waktu dalam bisnis dan pelatihan bisnis. Pelajari pula bisnisnya, bukan hanya teknologinya saja.
  • Secara aktif mencari kemitraan dengan unit-unit bisnis dan manajemen lini – jangan menunggu untuk diundang.
  • Fokus pada perbaikan bisnis.
  • Menjelaskan biaya-biaya IS dalam istilah bisnis.
  • Membangun kredibilitas dengan memberikan jasa IS yang dapat diandalkan.
  • Terbuka untuk ide-ide yang berasal dari luar bidang IS.

 

 

  1. 1.      Perencanaan Strategis bagi Perusahaan

Ketika sebuah perusahaan mengorganisasikan para eksekutifnya ke dalam suatu komite edukatif, kelompok ini biasanya akan bertanggung jawab atas perencanaan strategis bagi keseluruhan perusahaan. Pada tingkat yang paling minimum, komite eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden bidang-bidang bisnis perusahaan. Komite ini akan menentukan rencana bisnis strategis organisasi.

Setelah rencana dibuat, komite eksekutif akan memonitor pelaksanaannya sepanjang tahun dan, jika dibutuhkan, mengambil tindakan yang sesuai. Dalam beberapa kasus, rencana dapat dimodifikasi untuk mencerminkan perubahan situasi. Komite juga dapat mengambil inisiatif pengambilan keputusan yang ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh sasaran perusahaan akan tercapai.

  1. 2.      Rencana Strategis untuk Area-area Bisnis

Salah satu pendekatan pada perencanaan strategis area bisnis adalah untuk setiap area membuat rencananya sendiri secara terpisah dari area-area lain. Akan tetapi, pendekatan seperti ini tidak tidak dapat memastikan bahwa area-area akan dapat bekerja sama dengan baik.

PENDEKATAN SPIR Perencanaan strategis untuk sumber daya informasi (strategic planning for information resources – SPIR) adalah pengembangan rencana strategis secara parallel bagi layanan informasi dan perusahaan sehingga rencaan perusahaan akan mencerminkan dukungan yang akan diberikan oleh layanan informasi.

Komunikasi Lintas Budaya

  • Komunikasi lintas budaya dalah komunikasi yang digunakan dalam dunia bisnis baik komunikasi verbal/non verbal dengan memperhatikan faktor-faktor budaya di suatu daerah/wilayah atau Negara
  • Proses mengirimkan dan menerima pesan-pesan antar orang-orang yang latar belakang budayanya dapat membawa mereka mengartikan tanda-tanda verbal/non verbal dengan cara berbeda.

 

Pentingnya Komunikasi Lintas Budaya

  • Era globalisasi
  • ANgkatan kerja yang

 

Definisi budaya

  • Sekumpulan pengalam hidup yang ada dalam masyarakat mereka sendiri (Lehman dkk)
  • Tipikal karakteristik perilaku dalam suatu kelompok (Murphy dkk)
  • Pemrograman kolektif atas pikiran yang membedakan anggota-anggota suatu kategori orang dari kategori lainnya (Hafstede)
  • Budaya mencakup : sekumpulan pengalaman hidup, pemrograman kolektif, system sharing dan tipikal karakteristik individu yang ada dalam suatu masyarakat (sistem nilai, norma, symbol-simbol dan kepercayaan)
  • Budaya : suatu sistem yang dimiliki bersama yang terdiri dari symbol kepercayaan, sikap, nilai, harapan, dan norma perilaku.

Latar belakang budaya suatu kelompok/masyarakat berpengaruh pada :

  • Cara menentukan prioritas penting dalam hidupnya
  • Mendefinisikan sikap yang pantas dalam situasi tertentu
  • Menetapkan aturan-aturan perilaku
    • Setiap orang merupakan bagian dari beberapa budaya setiap orang termasuk bagain dari kelompok budaya lain ( kelompok etnik, agama, profesi yang memiliki bahasa dan kebiasaan khusus sendiri)
    • Semua anggota suatu budaya memiliki asumsi sama tentang : bagaimana seharusnya orang berfikir, berkelakuan dan berkomunikasi -> mereka cenderung bertindak dari asumsi dengan cara yang sama
    • Masing-masing budaya berbeda dalam hal : tingkat perubahan, tingkat kompleksitas, tingkat toleransi pada orang luar -> berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan dan tingkat keterbukaan yang dapat dicapai ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya yang berbeda
    • AS dan Indonesia memiliki budaya yang lebih heterogen dibandingkan Jepang dan Cina yang homogeny
    • Orang belajar budaya secara langsung/tidak langsung dari anggota lain dalam kelompoknya

Komponen budaya

  • Lehman dkk -> nilai, norma, symbol, bahasa dan pengetahuan
  • Mitchell -> bahasa, kepercayaan/keyakinan, sopan santun, adat istiadat, seni, pendidikan, humor, dan organisasi sosial.
  • Cateora -> Budaya material, lembaga sosial, sistem kepercayaan, estetika, bahasa
  • Budaya material -> tehnologi dan ekonomi
  • Oraganisasi sosial -> cara seseorang berhubungan dengan oragnisasi lain, mengorganisasi kegiatan mereka untuk hidup harmonis dengan organisasi, mewariskan perilaku untuk generasi berikutnya
  • Sistem kepercayaan/keyakinan -> berpengaruh terhadap sistem nilai, kebiasaan, cara pandang terhadap hidup dan kehidupan, produk yagn dikonsumsi, cara membeli produk dll.
  • Estetika -> berkaitan dengan seni, dongeng, hikayat, music, drama, tari
  • Bahasa -> untuk memperoleh empati dan simpati organisasi lain

TINGKATAN BUDAYA

  • Formal : budaya suatu masyarakat yang bersifat turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya
  • Informal : budaya yang diterapkan dari satu generasi dan generasi berikutnya melalui apa yang didengar/dilihat/digunakan/dilakukan tanpa diketahui alasannya. Mis. Kebiasaan rapat molor, janur kuning, dll.
  • Tekhnis -> ada penjelasan logis

MENGENAL PERBEDAAN BUDAYA

  • Nilai sosial
  • Peran dan status
  • Pengambilan keputusan
  • Kensep waktu
  • Konsep ruang /jarak
  • Konteks budaya
  • Bahasa tubuh
  • Perilaku sosial
  • Perilaku etnis
  • Perbedaan budaya perusahaan

-> era golabalisasi  -> diperhatikan agar terhindar dari kesalahan berkomunikasi

MEMAHAMI SENSITIFITAS ANTAR BUDAYA

  • Memahami konsep budaya

Budaya adalah sistem yang dimiliki bersama yang terdiri dari symbol, sikap, nilai, harapan dan norma perilaku

  • Mengatasi etnosentrisme dan Stereotip

Etnosentris

Stereotip : member berbagai macam atribut yang digeneralisasi kepada seorang individu atas dasar keanggotaan individu tidak dalam suatu kelompok budaya/sosial tertentu, tanpa melihat karakteristik individual tersebut (tidak mengakui individualitas)

Mis. Stereotip umur -> orang muda dianggap tidak mampu memimpin, orang tua tidak sensitive terhadap selera muda

Agar komunikasi efektif, hormati organisasi lain dengan menerapkan faham pluralism budaya, yaitu suatu praktek menerima suatu budaya apa adanya -> hidari asumsi, jangan menghakimi, akui perbedaan.

KEMISKINAN di NUSA TENGGARA BARAT

PENDAHULUAN

Wilayah Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu dari beberapa wilayah di Indonesia yang  memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Tanah yang subur, daerah yang kaya akan mineral dan tambang, laut yang kaya akan mutiara, wilayah sabana yang luas untuk perternakan, memiliki pantai yang sangat indah dan kondisi sosial masyarakat yang harmonis. Dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat berlimpah ruah sudah seseharusnya daerah tersebut menjadi daerah yang sangat makmur.

Dari sector pertanian contohnya Nusa Tenggara Barat dengan julukannya sebagai “Bumi Gogo Rancah (Gora)” semakin menegaskan eksistensi wilayah ini yang sangat kuat dalam pertanian. Istilah gogo rancah adalah istilah yang digunakan untuk suatu sistem penanaman padi pada lahan yang kering. Bahkan, kita sempat menjadi wilayah dengan swasembada beras untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dari sector pertambangan dan mineral, wilayah Nusa Tenggara Barat yang  terdiri dari dua pulau besar yakni Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, menyimpan sumber daya mineral yang sangat melimpah ruah, pulau Lombok memiliki tambang emas yang sangat melimpah di daerah sekotong dan sekitarnya sedangkan di pulau Sumbawa dengan daerah Buit Batu di wilayah Sumbawa Barat.

Di tambah lagi dengan di sepanjang pantai wilayah selatan pulau Lombok yang kaya akan mutiara, sedangkan wilayah sebelah barat pulau Lombok merupakan tujuan wisata yang sangat bagus, bahkan bisa disamakan dengan keindahan tujuan wisata yang ada di pulau dewata. Belum lagi dengan beberapa wilayah gili yang menawarkan keindahan pantai dan pasir putihnya yang sangat di minati wisatawan merupakan sumber pendapatan menjanjikan.

Dengan keberlimpahan sumber daya alam yang begitu tinggi, sudah seharusnya wilayah Nusa Tenggara Barat menjadi wilayah yang makmur dan sejahtera. Namun, fakta yang kita dapati di lapangan ternyata sangat berbeda dengan asumsi yang kita buat. Untuk kita ketahui bersama bahwa menurut Data dari BPS jumlah masyarakat miskin di wilayah Nusa Tenggara Barat mencapai 852.640 orang (18,63 persen) dan 110.542 orang, yang di tunjang dengan tingkat IPM Nusa Tenggara Barat yang tidak begitu baik. Tentunya kita akan bertanya, kenapa ini bisa terjadi, di tengah berlimpah ruangnya sumber daya alam dan faktor penunjang lainnya untuk kita bisa menjadi masyarakat yang sejahtera kenapa yang terjadi justru sebaliknya?

Dalam tulisan ini, akan memberikan sedikit eloborasi antara pengaruh sumber daya alam yang melimpah terhadap data/fakta yang terjadi. Namun, sebelumnya kami akan mencoba untuk memberikan dahulu teori-teori yang sudah berlaku umum tentang kemiskinan, penyebab, dampak dan akibatnya.

 

 

LANDASAN TEORI

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.

Mengukur Kemiskinan

Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori , yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa).

 

Kemiskinan Dunia

Deklarasi Copenhagen menjelaskan kemiskinan absolut sebagai “sebuah kondisi yang dicirikan dengan kekurangan parah kebutuhan dasar manusia, termasuk makananair minum yang aman, fasilitas sanitasi, kesehatan, rumah, pendidikan, dan informasi.”

Penyebab Kemiskinan

Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:

  • penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
  • penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
  • penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
  • penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
  • penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

Meskipun diterima luas bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah sebagai akibat dari kemalasan, namun di Amerika Serikat (negara terkaya per kapita di dunia) misalnya memiliki jutaan masyarakat yang diistilahkan sebagai pekerja miskin; yaitu, orang yang tidak sejahtera atau rencana bantuan publik, namun masih gagal melewati atas garis kemiskinan.

 

 

ANALISIS STUDY KASUS

Dalam landasan teori di atas kita dapat menemukan bahwa salah satu penyebab utama terjadinya kemiskinan adalah prilaku dari masyarakat itu sendiri. Hal ini merupakan salah satu jawaban yang paling relevan jika kita membandinkan dengan kondisi sumber daya alam kita yang begitu melimpah ruah. Salah satu alasan yang mungkin dapat membuat begitu besarnya sumber daya alam, namun penduduknya tetap berada dalam kemiskinan adalah karena faktor  kemalasan.

Malas yang terjadi pada diri pribadi atau kelompok masyarakat yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat kita kelompokan lagi menjadi lebih spesifik lagi penyebabnya, yakni karena faktor diri sendiri dan karena faktor lingkunganya. Faktor lingkungan yang dimaksud adalah paradigma atau pola pikir dari masyarakat itu sendiri, sebagaimana kita ketahui di Nusa Tenggara Barat pada umumnya memiliki tradisi memberikan atau membagikan makanan kepada masyarakat yang lain. Sehingga tidak ada masyakat NTB yang kwatir tentang masalah makanannya, ini di tambah lagi dengan sebagian besar petani kita merupakan petani awam, yang belajar secara turun temurun sehingga dalam kegiatan pertanian tersebut tidak terlalu memikirkan sisi ekonominya. Keberlimpahan sumber daya alam ini, justru membuat sebagian besar dari masyarkat kita menjadi terlena sehingga mereka lupa untuk mempersiapkan untuk masa depannya.

Faktor lain yang menjadi penyebab besarnya angka kemiskinan di Nusa Tenggara Barat adalah faktor Sumber Daya Manusia. Ketidakmampuan sumber daya manusia yang ada di wilayah ini untuk memaksimalkan potensi alam yang dimiliki juga berperan besar dalam menciptakan angka kemiskinan yang begitu besar. Terlena dengan sumber daya alam membuat sebagian besar orang tua kita tidak didukung oleh pendidikan yang layak, sehingga pengetahuan yang minim dapat menimbulkan akibat yang sangat fatal. Salah satu contohnya dari sisi pertanian misalnya masyarakat kita banyak memiliki lahan yang sangat strategis untuk pertanian, namun karena ketidakmampuan tersebut mereka menjualnya dan yang lebih parah lagi mereka “bekerja” di lahan yang dulunya adalah milik mereka. Dari segi pertambangan, kita tentu dapat melihat bagaimana berjayanya Newmont di wilayah Sumbawa, namun itu tidak memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap masyarakat yang ada di sekitaran wilayah tersebut.

Tingkat pendidikan yang rendah apalagi di tunjang dengan kondisi sosial masyarakat yang sama menjadi masyarkat kita tidak mampu menjadi masyarakat yang mandiri, kebanyakan dari kita malah pergi keluar negeri untuk menjadi TKI atau TKW, seakan pekerjaan di daerah ini sudah sangat sempit. Bahkan NTB merupakan pengirim TKW terbesar kedua di Indonesia. Kita semua bisa bayangkan bagaimana tingkat pendidikan yang kita miliki? Daerah yang berlimpah ruah dengan potensi alamnya ini menjadi daerah penyumbang TKW terbesar kedua di Indonesia.

Dua faktor inilah yang sebernanya menjadi penyebab utama dari kemiskianan yang ada di wilayah NTB, yakni kemalasan dan tingkat pendidikan yang rendah, serta ketidak mandirian usaha. Karena jikalau saja masyarakat NTB menggunakan sumber daya alamnya dengan benar, maka tidak perlu harus ada penggalian ke perut bumi untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, kerena yang ada di permukaan baik itu darat dan laut, sudah lebih dari cukup jikalau kita memanfaatkannya dengan benar.

 

PENUTUP

Perbaikan mindset adalah hal mutlak yang harus di lakukan pemerintah jika ingin daerah ini mengalami kemajuan dan menurunkan angka kemiskinan, perubahan yang paling mendasar adalah menjadikan masyarakat NTB menjadi masyarakat yang Rajin, Mandiri, dan Berpendidikan tinggi. Dengan hal ini awal dari sebuah harapan tentang pengurangan angka kemiskinan akan dapat terwujud.

 

sumber : www.ntb.go.id

www.bps.go.id

www.google.co.id